RadarJombang.id - Selain mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat, dua eks pejabat Dinas P dan K Jombang yang terlibat kasus video mesum juga dapat sanksi lain.
Keduanya, disebut Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bakal dapat sanksi berupa mutasi atau pindah tugas ke OPD lain.
”Setelah itu (sanksi penurunan pangkat,Red) kita mutasi," terang Pj Bupati Jombang teguh Narutomo (5/11).
Bahkan, Pj Bupati Jombang menyebut sanksi untuk dua pejabat Dinas P dan K Jombang berupa mutasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu rekom dari Kemendagri untuk proses mutasi itu.
"Tapi harus sesuai mekanisme Kementrian Dalam Negeri jadi hasilnya ya menunggu dari sana,’’ jelas dia.
Sebagai pj, kata dia, Teguh tidak punya kewenangan laiknya kepala daerah definitif.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu izin rekomendasi dari Kemendagri turun.
”Karena kalau mutasi, saya selaku PJ tidak bisa langsung memutasi tanpa ada izin dari Menteri. Begitu mekanismenya. Tapi sanksi sudah kita tetapkan,’’ tandasnya.
Ia juga membenarkan, mutasi kedua ASN tersebut dilingkup Pemkab Jombang.
”Mutasi untuk dilingkup daerah saja kita harus menunggu Menteri, apalagi mutasi keluar daerah itu lebih panjang prosesnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video diduga dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mesum di ruangan sekretaris dinas tersebar di sosial media Facebook akhir Agustus 2024 lalu.
Dalam video yang diunggah akun Siska S itu, terekam aksi sepasang pria dan wanita diduga kepala dan sekretaris Dinas P dan K Jombang berbuat mesum.
Keduanya tampak sedang saling berpelukan hingga bermesraan dalam ruangan Sekretaris Dinas P dan K Jombang.
Setelah viralnya video mesum itu, Kepala dan sekretaris dinas P dan K akhirnya diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Pemkab Jombang.
Tak hanya itu, keduanya juga diberhentikan sementara dari jabatannya di Dinas P dan K Jombang itu. Jabatannya kini, digantikan pelaksana harian (Plh).
Plh Kepala Dinas P dan K Jombang, kini dijabat Wor Windari, yang juga Kepala DPMPTSP Jombang.
Sementara Plh Sekretaris Dinas P dan K Jombang dijabat Abdul Madjid yang juga menjabat Kabid Pembinaan Ketenagaan di Dinas P dan K Jombang.
Selain itu, keduanya juga diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
(ang/riz)
Editor : Achmad RW