RadarJombang.id – Eksepsi yang diajukan Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang ditolak (22/10).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Surabaya memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Trian Yuli Diarsa mengatakan, setelah sempat ditunda lantaran terdakwa tidak siap dengan materi eksepsi, pekan lalu (15/10) sudah digelar sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Fiqi Efendi.
”Pekan ini dari JPU menanggapi,” terangnya.
Trian menjelaskan, dalam tanggapannya, JPU menyatakan tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Selanjutnya, majelis hakim pun kemudian membacakan putusan sela untuk eksepsi terdakwa dan tanggapan dari JPU itu.
”Untuk putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” terangnya.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Fiqi Effendi itu, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Mulai pekan depan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya muncul di persidangan, Selasa (1/10).
Persidangan yang sempat ditunda dua kali itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 3 Bulan Buron, DPO Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim Dibekuk Kejari Jombang
Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menjelaskan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi kemarin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda. Namun, dalam sidang ketiga tadi, penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada. Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan,” ungkap Doddy Novalita kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agenda sidang, lanjut Doddy, pembacaan surat dakwaan dari JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan tadi,” imbuhnya.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.
Usai persidangan, tim Kejaksaaan Negeri Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.
Warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur hanya bisa pasrah digiring petugas kejaksaan ke Kejari Jombang.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa dititipkan di lapas kelas II b Jombang.
Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim yang diperuntukkan untuk pokmas di Kabupaten Jombang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW