RadarJombang.id - Enam orang pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Tembelang harus mendekam di penjara.
Ini setelah mereka mabuk dan membacok warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang, Selasa (15/10) dini hari.
’’Kita lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) sekitar pukul 2.30 WIB. Kemudian pukul 2.45 WIB kita berhasil mengungkap identitas pelaku, dan bisa kita tangkap,’’ kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo.
Para pelaku ditangkap di kantor sekaligus tempat tinggal para pelaku.
’’Para tersangka kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang,’’ jelasnya.
Enam pelaku itu, A, 22, warga Kecamatan Megaluh. M, 29 warga Kabupaten Rembang. F, 22, warga Kabupaten Pati. S, 25, warga Kabupaten Rembang. K, 24, warga Kabupaten Pati. Serta P, 22, warga Kabupaten Grobokan Jawa Tengah.
Pembacokan terjadi setelah keenamnya melakukan pesta miras rumah kontrakannya.
Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian berkeliling ke area Jombang kota.
Hingga akhirnya mereka tiba di sebuah warung yang ada di Desa Candimulyo, para pelaku mengamuk dan melakukan pembacokan pada warga.
’’Entah mencari apa, yang jelas mereka ini membawa senjata tajam berupa clurit. Dan sesampainya di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi di warung, setelah itu mereka pergi,’’ kata AKP Soesilo.
Tidak lama berselang, para pelaku kembali lagi ke warung dan menanyakan pada warga terkait orang yang sudah meneriaki rombongan para pelaku saat melintas di depan warung.
Baca Juga: Cuma Gegara Sampah Daun, Pria di Jombang Tega Bacok Tetangga Sendiri
’’Mereka mendatangi warga yang ngopi dan bertanya siapa yang berteriak pada rombongan pelaku. Dijawab warga tidak tahu. Mereka pergi dan kembali selang waktu 10 menit, kemudian bertanya lagi, terus terjadilah pembacokan itu,’’ urainya.
Ditanya apakah pelaku ini merupakan kelompok gengster, AKP Soesilo menyebut bahwa keenam pemuda ini merupakan teman sekerja di koperasi.
’’Mereka ini satu kerjaan di salah satu koperasi. Yang membacok atas nama K, warga Pati Jateng,’’ jelasnya.
AKP Soesilo menegaskan, korban pembacokan dalam kondisi selamat meski mengalami luka pada bagian kepala.
’’Korban alhamdulilah selamat. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit, sudah sadar kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kondisinya membaik,’’ ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindakan pengeroyokan. "Ancamannya tujuh tahun penjara,’’ tegasnya.
Sementara itu, tersangka K mengaku melakukan pembacokan lantaran dalam pengaruh alkohol.
’’Saya cuma ikut-ikutan aja, karena dalam pengaruh minuman keras makanya melakukan tindakan itu,’’ ucapnya.
Atas kejadian tersebut ia pun mengaku menyesal. ’’Saya menyesal, ya karena minuman keras itu tadi. Saya gak ada maksud dendam, cuman ikutan teman. Saya bukan anggota gengster, cuma karyawan koperasi,’’ kata K. (yan/riz)
Editor : Achmad RW