RadarJombang.id – S, 58, ayah tiri asal Kecamatan Kabuh yang memperkosa anak tirinya selama lebih dari 6 tahun menjalani persidangan di PN Jombang.
Dalam sidang tertutup itu, terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan berkaitan dengan modus yang ia gunakan.
Sidang kepada S, 58, itu dilakukan secara tertutup di ruang sidang Cakra PN Jombang pada Selasa (15/10) siang. Sidang itu, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Setelah sebelumnya sejumlah saksi dihadirkan, hari ini giliran terdakwa yang diperiksa oleh majelis hakim,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang usai persidangan.
Andie menjelaskan, dalam persidangan itu S mengakui seluruh perbuatannya.
Ia, juga mengakui memang melakukan ulah bejatnya itu kepada korban sejak masih duduk di bangku SD hingga kini telah lulus sekolah tingkat SMA.
“Dia mengakui seluruh perbuatannya, dia tidak mengelak sama sekali,” terang Andie.
Dalam sidang itu, terdakwa S juga mengakui jika ia menggunakan serangkaian ancaman kepada korban yang tak lain anak tirinya itu.
“Dia mengaku sebagai orang pintar, korban ini ditakuti jika menolak melayani terdakwa, jodohnya akan dibuat sulit, sehingga korban tidak berani menolak,” lanjutnya.
Setelah sidang itu, Andie menyebut majelis hakim menskors persidangan untuk dilanjutkan selasa pekan depan.
“Untuk persidangan pekan depan, dilanjutkan ke saksi meringankan, namun kalau tidak ada ya langsung ke tuntutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Seorang ayah tiri di Kecamatan Kabuh bernama S, 50, digerebek warga Minggu (7/7) malam lalu.
Penggerebekan itu, dilakukan karena warga yang geram setelah mengetahui perbuatan bejatnya yang merudapaksa anak tirinya Bunga (nama samaran) ,18, selama lebih dari 6 tahun belakangan.
Setelah ditangkap dan diarak hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz)
Editor : Achmad RW