Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mubin, Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang Kini Dijebloskan Penjara Usai Kasasinya Ditolak

Achmad RW • Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:02 WIB
Mubin, koruptor Pupuk bersubsidi Jombang saat digelandang menuju Lapas Kelas IIb Jombang
Mubin, koruptor Pupuk bersubsidi Jombang saat digelandang menuju Lapas Kelas IIb Jombang

RadarJombang.id – Mubin, terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang akhirnya dijebloskan ke penjara.

Mubin, kini ditahan di lapas setelah sempat merasakan nikmatnya jadi tahanan kota sejak 15 Agustus 2023 lalu.

Eksekusi kepada terpidana Mubin itu, dilakukan Kejari Jombang pada Senin (14/10) siang.

Dalam dokumen foto yang diterima redaksi Jawa Pos Radar Jombang, mubin tampak sehat saat dibawa masuk ke lapas kelas IIb Jombang.

Sebelumnya, ia digiring keluar dari kantor Kejari Jombang menggunakan rompi oranye.

Kejari Jombang menyebut, eksekusi itu dilakukan karena kasus yang menjeratnya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan dieksekusi karena kasusnya sudah inkrah, putusan kasasinya sudah keluar,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa.

Trian menjelaskan, dalam putusan kasasi itu, Mahkamah agung RI menyatakan menolak kasasi yang dimohonkan terdakwa. 

“Jadi putusan kasasinya menolak, dan menguatkan putusan banding sebelumnya,” terangnya.

Dalam sidang banding sendiri, Mubin dihukum dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Mubin

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.868.800 yang diserahkan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang dititipkan pada penuntut Umum untuk disita dan disetorkan pada Kas Negara.

Karena sebelumnya nyaris tak ditahan selama menjalani persidangan, Trian menyebut Mubin kini akan melanjutkan hukuman penahanan yang belum dijalankannya.

Untuk diketahui, Mubin dan Sudiyanto adalah dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019.

Keduanya, mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Vonis dari hakim bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sudah ringan.

Vonis untuk terdakwa Mubin adalah pidana penjara selama 1 tahun dan tiga bulan. Ia juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.

Putusan itu, terjun bebas dari tuntutan jaksa sebelumnya. Khususnya untuk terdakwa Mubin yang sebelumnya dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.

JPU sebelumnya menuntut Mubin membayar kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta bendanya atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara untuk Sudiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto, juga divonis membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 259.235.593,445.

Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan JPU kepada Sudiyanto sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan haru dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/naz/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Penjara #Jombang #dijebloskan #Pupuk bersubsidi #koruptor