RadarJombang.id – MFI, 29, eks staf Bawaslu Jombang terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak yang juga adik iparnya menjalani sidang vonis di PN Jombang.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepadanya.
Sidang kepada MFI, dilakukan di ruang sidang tirta PN Jombang sekitar pukul 12.00.
Sidang itu, juga berlangsung singkat karena majelis hakim langsung membacakan pokok-pokok putusannya.
“Untuk sidang dengan agenda vonis sudah selesai, vonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono usai persidangan.
Hukuman itu, disebut Andie dijatuhkan majelis hakim karena MFI dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak sepertti dakwaan JPU.
Selain hukuman penjara, Andie juga menyebut MFI juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta dengan subsidair 2 bulan kurugan.
“Untuk vonisnya memang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, untuk bb dan lainnya conform,” imbuhnya.
Atas putusan itu, JPU menyebut masih punya tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” imbuhnya.
Sementara pihak terdakwa, menyebut langsung menerima putusan majelis hakim itu. “Untuk terdakwa tadi langsung menerima putusan, tidak ada pikir-pikir dan banding,” sebut Kuasa Hukum MFI, Eko Wahyudi.
Untuk diketahui, MFI, 29, eks Staf Bawaslu Jombang asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di bui.
Ia, dibekuk polisi setelah dilaporkan mertuanya sendiri karena tega menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Perbuatan pelaku itu bahkan sudah dilakukannya nyaris setahun belakangan. Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Aksi itu, disebutnya baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan.
MFI, akhirnya ditangkap pada (6/5) lalu. Hari itu pula, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke bui.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
tuntutan itu diberikan karena terdakwa MFI dinilai melanggar Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz)
Editor : Achmad RW