RadarJombang.id - Seorang siswi tingkat SLTA di Jombang mengalami keguguran usai jadi korban persetubuhan yang dilakukan pacarnya.
Pria itu, adalah PFA, 20 seorang pria asal kecamatan Ngusikan dan kini harus mendekam di bui.
Ulahnya melakukan persetubuhan kepada seorang siswi madrasah aliyah berinisial FPU, 17, asal Kecamatan Ngusikan membuat korban hamil dan keguguran.
Dari data yang dihimpun, kejadian ini bermula dari PFA, 20 yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan FPU, 17 sejak April 2024 lalu.
Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (15/10).
“Keduanya ini awalnya kenal dari kelompok perguruan silat, kebetulan rumah pelaku ini jadi tepat nongkrong anak perguruan (silat,Red) yang korban diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, pertemuan itu, kemudian berlanjut ke hubungan asmara keduanya yang makin dekat.
Bahkan lama kelamaan, PFA pun mulai berani merayu kekasihnya itu untuk mau disetubuhi.
“Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban yang jelas saat kondisi sepi,” imbuhnya.
Kasus itu, akhirnya terbongkar setelah FPU, gadis yang masih duduk di bangku kelas XII SLTA ini mengalami keguguran awal oktober lalu.
“Sekitar (5/10) korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di Puskesmas Ngusikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Padahal Sudah Punya 2 Istri
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itupun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada (9/10) lalu.
“Keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku ini,” lontarnya.
PFA yang juga seorang sopir itu, kini harus meringkuk di tahanan akibat perbuatan bejatnya itu. Sementara korban, kini juga tengah menjalani pemulihan psikologis.
“Untuk PFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk korban, dititipkan di rumah aman,” imbuhnya.
Polisi, menjerat PFA dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz)
Editor : Achmad RW