RadarJombang.id – MFI, 29, terdakwa kasus persetubuhan kepada siswi SMA yang juga adik iparnya kembali menjalani persidangan (1/10).
Dalam sidang itu, MFI diberi kesempatan memberikan pembelaan atau pleidoinya.
Dalam sidang tertutup yang digelar di PN Jombang itu, MFI membacakan pleidoinya yang diwakilkan kepada hukumnya Eko Wahyudi.
Dalam pleidoinya itu, Eko menyebut MFI meminta hukumannya diringankan.
“Yang pertama, terdakwa minta diberikan hukuman seringan mungkin kepada majelis hakim,” terang Eko usai persidangan.
Eko menyebut, permintaan keringanan hukuman itu, dilakukan dengan beberapa alasan yang menurutnya meringankan.
“Jadi terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dia juga jujur dan sudah dimaafkan oleh korban. Selain itu terdakwa juga punya tanggungan keluarga dan melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka,” lontarnya.
Setelah pembacaan pleidoi itu, JPU pun memberikan tanggapannya. Menurut JPU, pleidoi terdakwa itu tak sama sekali mengandung pembantahan.
“Artinya terdakwa ini memang mengakui perbuatannya, dan memang hanya minta keringanan hukuman. Sehingga JPU juga tetap dengan tuntutannya,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono saat dikonfirmasi (1/10).
Andie juga menyebut, setelah pembacaan pleidoi dan tanggapan JPU itu, majelis hakim kembali menskors persidangan untuk ditunda hingga dua pekan ke depan.
“Sidang ditunda hingga 15 oktober 2024, untuk agenda putusan atau vonis,” pungkasnya.
Baca Juga: Korban Ungkap Modus Eks Staf Bawaslu Jombang Perdaya dan Setubuhi Adik Iparnya
Untuk diketahui, MFI, 29, eks Staf Bawaslu Jombang asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di bui.
Ia, dibekuk polisi setelah dilaporkan mertuanya sendiri karena tega menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Perbuatan pelaku itu bahkan sudah dilakukannya nyaris setahun belakangan. Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Aksi itu, disebutnya baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan.
MFI, akhirnya ditangkap pada (6/5) lalu. Hari itu pula, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke bui.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
tuntutan itu diberikan karena terdakwa MFI dinilai melanggar Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz)
Editor : Achmad RW