RadarJombang.id – Setelah tiga bulan buron, Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2021 yang berstatus DPO akhirnya dibekuk dan ditahan, Selasa (1/10).
Fiqi, ditangkap Jaksa Penyidik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita menjelaskan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi kemarin digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda," ungkapnya.
Namun, dalam sidang ketiga tadi, penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada.
"Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan,” ungkap Doddy Novalita kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agenda sidang, lanjut Doddy, pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan tadi,” imbuhnya.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.
Usai persidangan, tim Kejaksaaan Negeri Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.
Warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur hanya bisa pasrah digiring petugas kejaksaan ke Kejari Jombang.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa dititipkan di lapas kelas II b Jombang.
Fiqi Efendi, 40, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.
Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.
Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta hingga Rp 171 juta. Total bantuan dana hibah mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan.
Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.
Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam kasus itu, Fiqi ini berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya.
Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.
Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback.
Tak tanggung-tanggung, persentase cachback mencapai sekitar 40 hingga 60 persen per pokmas.
Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah.
Selain Fiqi Efendi, penyidik kejaksaan sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Jatim berinisial A, yang disebut-sebut sebagai inisiator program.
Kejaksaan menyebut peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW