RadarJombang.id – Sebuah rumah milik seorang guru di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo Jombang dibobol maling.
Dalam aksi pembobolan rumah guru itu, pencurinya berhasil membawa uang hingga Rp 107 juta.
Pelaku pembobolan rumah guru di Jombang ini, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Rumah yang dibobol maling itu, adalah milik Eka Rahayu Kuswinarti, 59, guru SMPN 2 Gudo Jombang.
Sementara pelaku pencuriannya, adalah Budi Suseno, 51, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
”Pelaku sudah kita amankan di kediamannya. Kita juga menyita barang bukti uang tunai Rp 98,6 juta berikut satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” terang Kapolsek Gudo Iptu M Djulan, Sabtu (28/9).
Djulan menerangkan, penangkapan pelaku bermula kejadian pencurian di rumah ,warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Sabtu (21/9).
Saat itu, korban yang baru saja tiba di rumah bersama dua anaknya dikagetkan dengan kondisi jendela rumahnya yang terbuka. ”Terdapat bekas congkelan,” terangnya.
Tak hanya itu, anak korban juga dikagetkan dengan kondisi pintu belakang rumah juga terbuka da\n kondisi kunci yang sudah rusak.
Merasa ada yang jenggal, korban kemudian bergegas mengecek seisi rumah, dan mendapati kamarnya sudah acak-acakan.
Tak hanya itu, uang ratusan juta di lemari juga raib. ”Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 107 juta,” terangnya.
Sadar rumahnya dibobol maling, Eka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gudo.
Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Polisi mendapatkan petunjuk identitas pelaku dari rekaman CCTV.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (27/09).
”Anggota melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV dan mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kita amankan di kediamannya,” kata Djulan.
Dari tangan pelaku, lanjut Djulan, polisi berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 98,6 juta yang diakui pelaku sisa hasil pencurian di rumah korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW