RadarJombang.id - Kebakaran yang melanda sebuah rumah tingkat di Jl Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Jombang Kamis (26/8) aore ternyata bukan kebakaran biasa.
Dari pemeriksaan dan olah kejadian perkara yang dilakukan polisi, insiden itu didasari adanya kesengajaan alias pembakaran yang berlatar rebutan warisan.
Pelaku pembakaran rumah itu, tak lain adalah saudara kandung penghuni rumah itu sendiri.
Hal itu, diungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo (27/9) pagi.
Soesilo menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukannya, kasus itu ternyata adalah tindakan pembakaran.
Pelakunya, adalah keluarga kandung dan sekaligus ahli waris rumah yang terbakar bernama Lutfi Jauhari, 55, warga Lowokwaru, Malang.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian itu bermula dari pembakaran yang dilakukan oleh tersangka," terangnya kepada awak media (27/9).
Soesilo menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pembakaran itu karena dipicu sakit hati.
Siang itu, Lutfi disebut Soesilo datang ke rumah milik orang tuanya itu.
Sesampainya di rumah itu, ia bermaksud untuk meminjam sementara rumah itu untuk keperluan pernikahan anaknya.
"Namun, karwna dia merasa mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dari adiknya di rjmah itu, terjadilah cekcok," lanjutnya.
Lutfi yang gelap mata, kemudian lari dan mencari toko kelontong terdekat untuk membeli BBM jenis pertalite dalam botol.
Bahan bakar itu, kemudian ia siramkan ke beberapa bagian rumah dan kemudian ia sulut menggunakan korek api yang dibawanya.
Beruntung, tak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian itu. Namun bagian tengah rumah dua lantai ini ludes dilalap api.
"Hal itu membuat rumah itu terbakar, bagian tengahnya ludes seluruhnya," tambahnya.
Polisi, juga mengamankan korek api yang dibawa pelaku untuk membakar rumah sebagai barangbukti.
Kini Lutfi juga harus meringkuk di tahanan akibat perbuatannya itu.
Ia, dijerat polisi dengan pasal Pasal 187 KUHP tentang perusakan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW