Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Setubuhi Adik Ipar, Eks Staf Bawaslu Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Achmad RW • Rabu, 25 September 2024 | 11:40 WIB
MFI, 29, terdakwa kasus persetubuhan anak sekaligus adik ipar di Jombang usai mengikuti persidangan di PN Jombang
MFI, 29, terdakwa kasus persetubuhan anak sekaligus adik ipar di Jombang usai mengikuti persidangan di PN Jombang

RadarJombang.id – MFI, 29, eks staf Bawaslu Jombang menghadapi sidang pembacaan tuntutan (24/9) dalam kasus persetubuhan anak.

Pria cabul asal Kecamatan Diwek yang tega menyetubuhi gadis SMA yang tak lain adik iparnya sendiri dijatuhi tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang secara tertutup, Selasa (24/9).

Sidang dimulai sekitar pukul 12.11. Sidang berjalan cukup singkat, tak sampai 30 menit.

”Terdakwa dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara denda Rp 60 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan,” terang Yoga Adhyatma, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ditemui usai sidang.

Yoga menjelaskan, tuntutan itu diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan, lanjut Yoga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.

”Yang memberatkan, tentu adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi anak korban dan merusak masa depan anak korban. Yang meringankan, terdakwa ini bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Selama persidangan, Yoga juga menyebut terdakwa cukup kooperatif.

Terdakwa juga mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur itu.

”Terdakwa mengakui, sudah 8 kali diakuinya dan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda,” rincinya.

Baca Juga: Update Kasus 'Ipar adalah Maut' Jombang: Berkas Penyidikan Staf Bawaslu yang Setubuhi Adik Ipar Dikirim ke JPU

Setelah sidang itu, terdakwa dijadwalkan akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/10) pekan depan.

”Pekan depan masuk agenda pleidoi, atau pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di tahanan.

Aksi bejatnya menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur terbongkar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memperdayai korban yang masih berusia 16 tahun sehingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

Tidak hanya sekali saja, dari pengakuannya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sedikitnya 8 kali. 

Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.

Perbuatannya bejat baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Kasusnya dilaporkan ke polisi.

Setelah mendengarkan keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti, polisi gerak cepat mengamankan pelaku pada Senin (6/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#staf bawaslu #adik ipar #persetubuhan anak #Ipar adalah maut #Jombang #setubuhi