RadarJombang.id – Satresnarkoba Polres berhasil membekuk 30 tersangka dalam operasi tumpas yang dilaksanakan sepanjang September 2024.
Dari tangan para pengedar narkoba itu, polisi berhasil menyita puluhan gram barangbukti sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis dobel l.
“Sepanjang September 2024 ini, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 orang tersangka, 13 kasus dari Satresnarkoba, 13 lainnya dari polsek jajaran,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.
Dalam serangkaian penangkapan itu, Yani merinci ada barangbukti narkoba jenis sabu dengan berat total 55,35 gram.
“Selain itu ada juga barangbukti pil koplo yang hampir 30.000 butir jenis dobel L,” rincinya.
Ia menjelaskan, para pengedar yang ditangkap itu, mayoritas adalah wajah lama.
Beberapa dari mereka, adalah residivis yang sudah terlibat dalam beberapa kasus peredaran narkoba sebelumnya.
“Laki-laki 29 orang, 1 perempuan. Sebagian besar mereka residivis. Ada yang baru keluar 4 bulan juga tapi kembali main lagi,” imbuhnya.
Yani, juga menjelaskan beberapa kasus narkoba yang menonjol adalah pengungkapan pengedar narkoba dan dobel L yang dilakukan WAG, 32, pria asal Jelakombo, Jombang.
Ia, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi sabu di wilayah Jelakombo dengan barangbukti 1,24 gram sabu.
“Namun dalam penggeledahan ditemukan juga jika pelaku ini juga pengedar pil koplo dengan barangbukti 24.150 pil koplo,” lontarnya.
Baca Juga: Polisi di Jombang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Gegara Kecelakaan Truk Gandeng, Begini Ceritanya
Selain itu, ada juga penangkapan jaringan pengedar hingga bandar yang melibatkan 5 orang asal utara brantas.
Masing-masing adalah AR, 27 dan MS 33, asal Plandaan, RW, 35 asal Ploso serta dua orang lain yakni ABG, 32 dan U, 36, keduanya warga Keboan, Ngusikan.
“Mereka secara berurutan adalah pengedar dan paling akhir adalah BD (Bandar,Red), jaringan mereka sampai luar kota seperti Bojonegoro dan Sidoarjo,” lontarnya.
Dari sejumlah kasus itu, polisi juga menyebut masih terus mengembangkan penyidikan kepada jaringan mereka yang lain.
“Untuk total barangbukti jika dirupiahkan jumlahnya mencapai Rp 90 jutaan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW