RadarJombang.id – Masih ingat dengan Tubagus Joddy, sopir mobil rombongan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Bibi Ardiansyah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jombang Mojokerto?
Pria bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prama, diketahui kini telah bebas dari penjara setelah mendapatkan vonis 5 tahun penjara.
Ia, adalah sopir yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan maut di KM 672+400A Tol Jombang Mojokerto pada November 2021 silam.
Bebasnya Joddy itu, diketahui dari unggahannya di media sosial miliknya @tubagusjoddy.
Dalam unggahan terakhirnya (20/9), Joddy terlihat memosting unggahan saat ia tengah berziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Ia, terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan duduk di samping pusara keduanya.
“Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi,” tulisnya dalam unggahan itu.
Dalam unggahannya itu, ia juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang membuat kejadian kecelakaan maut itu terjadi.
“Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan,” lanjutnya.
Joddy, dalam unggahannya itu juga menyebut kenangan bersama Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tak akan terlupakan.
“Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam,” imbuhnya.
“Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita,”
“Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku. Al-Fatihah untuk alm dan almh ????” tambahnya.
Untuk diketahui, kecelakaan tunggal melibatkan artis Vanessa Angel terjadi di Km 672.400/A Tol Jombang–Mojokerto (Jomo), Kamis (4/11/2021) siang.
Akibat insiden ini, Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah tewas di lokasi kejadian.
Sementara, anak, sopir, dan babysitter selamat meski harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya yang jadi sopir, divonis lebih ringan, dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 1 juta dan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) oleh majelis Hakim PN Jombang pada (4/11/2022) lalu. (riz)
Editor : Achmad RW