Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Perdana Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim di Jombang Ditunda, Ini Permintaan Majelis Hakim

Achmad RW • Kamis, 19 September 2024 | 13:53 WIB
Fiqi Efendi, DPO Kejari Jombang dalam kasus korupsi dana hibah provbinsi Jatim di Jombang tahun 2021
Fiqi Efendi, DPO Kejari Jombang dalam kasus korupsi dana hibah provbinsi Jatim di Jombang tahun 2021

RadarJombang.id – Sidang kasus korupsi pembangunan rabat beton dari dana hibah Pemprov Jatim 2021 akhirnya dilakukan.

Namun, sidang perdana yang rencananya dilakukan secara in absentia alias tanpa terdakwa itu masih harus ditunda.

Majelis hakim memilih menunda persidangan dan meminta JPU tetap berupaya menghadirkan terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Trian Yudhi Darsa mengatakan, sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Fiqi Efendi sudah mulai bergulir di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

”Untuk sidangnya sudah dilakukan, Selasa (17/9), namun posisinya masih pemeriksaan berkas saja,” terang Trian kepada Jawa Pos Radar Jombang (18/9).

Trian menjelaskan, dalam sidang itu, majelis hakim tetap meminta JPU untuk terlebih dahulu berupaya menghadirkan terdakwa Fiqi Efendi dalam persidangan.

”Majelis hakim meminta terdakwa dihadirkan karena alamatnya jelas,” lanjutnya.

Sidang itupun akhirnya kemudian diskors untuk dilanjutkan kembali pekan depan, sembari JPU menunaikan tugasnya menghadirkan terdakwa.

”Pekan depan, baru dilihat karena status terdakwa memang sudah DPO, apakah nanti bisa langsung ke pembacaan dakwaan ataukah ada upaya lain,” lontarnya.

Dalam kasus ini, Kejari Jombang telah menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim di Jombang tahun 2021.

Setelah sempat diperiksa di tahap penyidikan, pria yang juga koordinator lapangan program menghilang alias tak diketahui keberadaannya.

Beberapa kali upaya pemanggilan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap pelaku tak mendapat respons.

Selain itu, petugas juga berupaya mendatangi alamat tinggal tersangka di Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur namun hasilnya nihil.

Sebagai langkah, penyidik akhirnya menetapkan Fiqi Efendi dalam daftar pencarian orang.

Fiqi Efendi, 40,  sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta. Total bantuan dana hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan. Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.

Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Dalam kasus itu, Fiqi ini berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya.

Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.

Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback. Tak tanggung-tanggung, persentase cachback mencapai sekitar 40 persen per pokmas.

Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Perdana #sidang #Ditunda #Dana hibah #Jombang #korupsi #pemprov jatim