Radarjombang.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami kasus utang janggal dari Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar.
Senin (9/9), tim penyidik Kejari Jombang menggeledah kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, penggeledahan dilakukan tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita, kegiatannya dimulai sekitar pukul 10.00.
Tim gabungan bidang tindak pidana khusus dibantu personel bidang intelijen Kejari Jombang mendatangi kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang di Jombang kota.
Proses penggeledahan pertama itu, berlangsung sekitar 1 jam.
Tak berhenti sampai di situ, tim kejaksaan kemudian bergerak menuju kantor Perumda Perkebunan Panglungan di Kecamatan Wonosalam.
Dari dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy.
Penyidik juga mengamankan data-data di dalam komputer yang diduga berkaitan dengan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan melalui BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
Sekitar pukul 13.30, rombongan kendaraan penyidik tiba di kantor kejaksaan.
Dua petugas terlihat membawa dua boks besar warna hitam yang tertera tulisan pidsus serta satu petugas lainnya membawa satu koper besar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jombang Agus Chandra membenarkan perihal aksi penggeledahan tim kejaksaan di kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan Senin (9/9).
”Benar, hari ini tadi (kemarin, Red) temen-temen penyidik di-support seksi intelijen melakukan penggeledaan di dua lokasi, yakni kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan,” ujar Agus Chandra.
Penggeledahan dilakukan, lanjut kajari, guna mempercepat proses penyidikan terkait penyaluran pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim kepada Perumda Panglungan.
”Ini merupakan langkah yang harus ditempuh oleh jaksa penyidik dalam rangka mempercepat penyelesaikan pemberkasan perkara ini untuk melengkapi alat dan barang bukti terkait penyaluran dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan,” imbuhnya.
Selain itu, penggeledahan ini dikarenakan pihak terkait sulit untuk dimintai dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan.
”Tim penyidik mendesak melakukan penggeledahaan karena dari penyelidikan hingga penyidikan pihak tersebut sulit untuk menyerahkan dokumen, akhirnya kita putuskan untuk melakukan penggeledahan,” tegasnya.
Ditanya perihal dokumen yang berhasil diamankan, mantan Kajari Penajem Paser Utara menyebut belum mendapat laporan dari tim.
”Kebetulan tadi baru selesai penggeledahan, jadi kami belum mendapatkan laporan secara tertulis dari tim penyidik, namun yang pasti terkait dokumen-dokumen terkait penyaluran pinjaman dana bergulir Rp 1,5 miliar,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa membenarkan perihal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan di kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor Perumda Perkebunan Panglungan terkait penyidikan panyaluran pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar.
”Sekitar jam 10 kita geser ke kantor Bank UMKM Jatim (cabang Jombang), sekitar 1 jam kemudian ke Panglungan,” bebernya.
Meski belum bisa memerinci dokumen apa saja yang berhasil diamankan, Trian menyebut beberapa dokumen berhasil diamankan baik berbentuk hard copy serta dokumen dalam bentuk soft copy.
”Kita amankan banyak dokumen baik dari Bank UMKM Jatim maupun Panglungan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Tjahja Fadjari tak menampik adanya penggeledahan pada perusahaan yang dipimpinnya.
”Ya benar untuk jamnya saya kurang paham. Tapi habis salat Duhur,” singkatnya seraya menyampaikan pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum.
Baca Juga: Kelola Lahan 97 Hektare Tapi PAD Masih Minim, Ini Alasan Direktur PD Perkebunan Panglungan Jombang
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman dana bergulir pada Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar ke tingkat penyidikan sejak 22 Agustus 2024.
Tim penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya dari proses pengajuan dana bergulir yang sumbernya dari APBD Provinsi Jatim diduga tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menemukan indikasi proses pengajuan pinjaman dana bergulir cacat prosedur lantaran tidak melalui persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal (KPM).
Indikasi penyimpangan lainnya, lanjut Chandra, dari agunan yang digunakan pihak Perumda Perkebunan Panglungan diduga bermasalah.
Ironisnya lagi, dana pinjaman untuk kegiatan pengembangan porang mengalami kegagalan. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW