RadarJombang.id – Polisi, hingga kini masih memproses kasus pemukulan kurir yang dilakukan warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Dalam kasus itu, korban yang seorang kurir asal Mojokerto telah melaporkan pelaku dan telah melakukan visum.
Akibat perbuatannya pria ini juga bakal terancam hukuman penjara hingga denda.
Kapolsek Kesamben Iptu Niswan menjelaskan, korban yang bernama Diki, warga Bejijong, Mojokerto telah melaporkan kasus pemukulan itu.
“Sudah melapor sejak Rabu (4/9) dan sudah visum juga,” ungkapnya.
Diki, juga disebut Niswan bakal diperiksa pada Jumat (6/9) untuk mengetahui detail perkara pemukulan yang menimpanya itu.
Sementara dalam bukti laporan yang dilakukannya, Niswan menyebut Diki melaporkan terduga pemukulan yakni Ag dengan pasal 352 KUHP.
“Jadi laporannya karena memang ada pemukulan namun tak sampai parah, jadi indikasinya penganiayaan ringan, atau 352 KUHP,” lontarnya.
Pasal 352 sendiri, mengatur tentang bentuk penganiayaan ringan, atau penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Pelaku yang melanggar pasal ini, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,’
Kendati demikian, Niswan menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menuntaskan pemeriksaan itu.
Baca Juga: Viral! Pria di Jombang Tolak Bayar Paketan COD, Malah Marah-Marah dan Pukul Kurir
“Kita periksa dulu nanti pelapornya, untuk terlapornya belum. Jadi biar kita ada landasannya dulu nanti bergerak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ebuah video pria memukul kurir paket dengan sistem COD usai tak mau membayar viral beredar luas di internet.
Seorang pria pembeli barang di internet, ogah membayar paket dengan soistem COD yang diantar kurir kepadanya.
Tak cuma itu, pria ini juga akhirnya malah memukul kurir yang mengantar paket miliknya itu setelah sang kurir akan pergi.
Video aksi cekcok dan pemukulan itupun kemudian viral di sejumlah media sosial.
Banyak masyarakat menyayangkan aksi penolakan paket COD yang justru berujung pemukulan tersebut. (riz)
Editor : Achmad RW