RadarJombang.id – SM, 46, wanita asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso jadi korban penipuan kupon undian palsu. Akibatnya, ibu rumah tangga ini kehilangan uang senilai Rp 2,5 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/8). Sekitar pukul 07.49 ia baru saja bangun dari tidur dan membuka pintu rumah depan.
SM melihat sebuah kupon kertas tergeletak di depan pintu rumahnya.
Dalam kupon itu, tertulis jika pemilik kupon berhak mendapatkan hadiah berupa sepeda motor Yamaha N-Max.
Dalam kupon itu terdapat nomor yang harus dihubungi untuk mengambil hadiah tersebut.
Karena penasaran, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera dan diarahkan untuk mentransfer uang senilai Rp 2,5 oleh seseorang dalam telepon.
’’Karena terpengaruh oleh si penelpon tersebut, akhirnya korban menuruti mentransfer lewat ATM,’’ kata Kapolsek Ploso, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo (30/8).
Beberapa jam setelah korban mentransfer pertama, si penelepon kembali meminta uang Rp 5,5 juta. Saat itu, korban mau mengirimkan uang tersebut namun dengan syarat agar menunjukkan STNK kendaraan.
Karena orang dalam telepon tidak mau menunjukkan, akhirnya SM sadar telah menjadi korban penipuan.
’’Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian,’’ ucapnya.
Kasus ini sekarang dalam proses penyidikan kepolisian. ’’Kita mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap kupon-kupon berhadiah yang disebar pelaku kejahatan,’’ ungkapnya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW