Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Pengedar Narkoba Asal Mojoagung dan Trowulan Dibekuk Polisi Jombang

Achmad RW • Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:14 WIB

 

Dua pengedar sabu yang dibekuk polisi Jombang
Dua pengedar sabu yang dibekuk polisi Jombang

RadarJombang.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Mojoagung Jombang dan Trowulan Mojokerto dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang.

Keduanya adalah SA alias Aan, 35, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung dan HR, 37, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Dari tangannya, polisi juga menyita sejumlah barangbukti sabu yang belum sempat diedarkan.

”Keduanya ditangkap dalam serangkaian penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas pada Selasa (6/8) lalu, kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Jombang,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.

Yani menjelaskan, awalnya, petugas pemburu narkoba ini menangkap SA yang sudah menjadi target operasi di rumahnya di Desa Mancilan.

Saat digerebek, SA juga tengah dalam pengaruh narkoba jenis sabu yang baru saja dikonsumsinya.

”Kemudian dilakukan penggeledahan rumah,” ungkap Yani.

Hasilnya, ditemukan  plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,27 gram, terbungkus kertas tisu.

Selain itu, ada skrop, dan sebuah timbangan digital dan sebuah  handphone.

SA dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.

”Dalam pemeriksaan itu, SA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HR warga Trowulan, Mojokerto yang kemudian dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp 300 ribu per gram,” ujarnya.

Berbekal pengakuan SA, polisi pun langsung memburu HR yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di Trowulan.

Hasilnya, tanpa kesulitan petugas pun langsung bergerak meringkusnya.

Dari tangan HR, ini, diamankan barang bukti 9 bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan rincian 1.08 gram; 0,21 gram, 0,21 gram; 0,21 gram; 0,16 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,17 gram dan 0,23 gram.

”Total jumlah keseluruhan 2,64 gram, anggota juga menyita  timbangan digital, sedotan plastik sebagai sekrop, bungkus plastik klip kosong serta HP pelaku,” rinci Yani.

Kini, akibat perbuatannya kedua pria ini kini meringkuk di penjara.

Polisi, menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara, pengembangan juga masih dilakukan,” pungkasnya. (riz/fid/riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #Mojokerto #pengedar #Jombang #sabu #narkoba #Polisi