RadarJombang.id – Korban perkara persetubuhan anak dengan terdakwa MFI, 29, eks staf Bawaslu Jombang dihadirkan dalam sidang lanjutan Selasa (13/8) lalu.
Dalam sidang itu, korban yang juga adik ipar MFI ituymengungkap modus yang digunakan eks staf bawaslu Jombang ini hingga bisa menyetubuhi korban.
MFI, disebut korban kerap menggunakan modus rayuan buaya untuk memperdaya adik tirinya itu.
MFI, diketahui kerap memberikan uang hingga kosmetik pada korban agar korban mau disetubuhi.
”Untuk sidang lanjutannya kemarin itu keterangan saksi korban,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono.
Andie menyebut, dalam sidang itu korban memberikan keterangan yang memberatkan kepada terdakwa.
Dalam sidang itu, korban menjelaskan modus pelaku hingga berhasil memperdaya korban.
”Jadi perbuatan pertama yang dilakukan tersangka itu di hotel, korban dirayu dan dipaksa hingga akhirnya berhasil disetubuhi,” lontarnya.
Setelah kejadian pertama itu, bukannya menyesal, pelaku terus berupaya memperdaya korban.
Pelaku terus berupaya mendekati dan merayunya dengan berbagai modus lain.
”Terungkap jika pelaku ini sering kali memberikan korban uang, kosmetik hingga benda berharga lainnya hingga korban tak bisa menolak perbuatan tersangka,” lanjutnya.
Mendapat perlakukan istimewa dari terdakwa itu, korban yang saat itu masih duduk di bangku tingkat SMA pun masuk dalam tipu daya terdakwa hingga tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
”Untuk sidang selanjutnya, masih akan pemeriksaan saksi, sejumlah pihak masih akan dihadirkan nanti, termasuk dari pihak hotel dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MFI, 29,eks staf Bawaslu Jombang asal Kecamatan Diwek harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan mertuanya karena tega menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Perbuatan pelaku bahkan diulang berkali-kali. Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar sekitar Maret 2024 oleh istrinya sendiri yang tak lain kakak kandung korban.
Orang tua korban tak terima melaporkan perbuatan menantunya itu ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW