RadarJombang.id – Yanto, terdakwa kasus kecelakaan bus maut rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang yang menewaskan dua orang di Tol Jombang Mojokerto menghadapi sidang vonis, (8/8).
Majelis hakim PN Jombang, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada sopir bus maut itu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta subsidair tiga bulan kurungan.
’’Vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU,’’ kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejari Jombang menuntut Yanto dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU menilai Yanto terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
’’Dalam tuntutan, terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sesuai surat dakwaan,’’ terangnya.
Meski vonisnya lebih rendah, Andie menyebut pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
’’Kami masih punya waktu tujuh hari sebelum menyatakan sikap,’’ ucapnya.
Setelah kecelakaan maut di KM 694+600 Tol Jombang-Mojokerto, (23/5), sopir Bus PO Bimario bernama Yanto, 36, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Yanto itu, setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga: Sopir Bus Rombongan Study Tour Asal Malang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun
Hasilnya, diketahui jika penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru dipicu sopir bus ketiduran hingga terjadi melebihi batas kecepatan. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW