Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Cegat Mobil di Tol Jombang Mojokerto, Ternyata Bawa Ratusan Botol Arak

Achmad RW • Minggu, 4 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Polisi mencegat sebuah mobil di Tol Jombang Mojokerto yang sedang membawa muatan arak
Polisi mencegat sebuah mobil di Tol Jombang Mojokerto yang sedang membawa muatan arak

RadarJombang.id - Polisi menggagalkan aksi pengiriman arak putih yang dilakukan sebuah mobil di Tol Jombang Mojokerto Sabtu (3/8) dini hari.

Dalam penangkapan di Tol Jombang mojokerto itu, polisi berhasil mengamankan 834 liter arak putih dalam kemasan.

Arak ini, disimpan dalam 556 botol yang disamarkan dalam kardus air mineral.

Kasat Samapta, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan, anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto.

"Ini patroli pengembangan peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang. Melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat," ungkapnya.

Timnya bergegas bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 jalan tol Jomo.

"Tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (03/08) dini hari," ungkapnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim Sat Samapta berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang sedang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

Kendaraan ini dikemudikan Warsidi, 42, warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi, 26, warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

’’Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih,’’ ujarnya kepada wartawan.

Aly mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

’’Pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah  Jombang dan Mojokerto,’’ ungkapnya.

Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih. 

"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tegasnya.

Kasat Samapta mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Polres Jombang. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.

’’Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,’’ pungkasnya. (riz/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pengiriman #arak #miras #Polisi #tol jombang mojokerto