RadarJombang.id – Meski jumlahnya menurun, ternyata masih ada saja pria yang melakukan pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Jombang.
Tahun ini, hanya ada dua suami yang mengajukan izin poligami di peengadilan Agama Jombang.
Jumlah ini, cenderung turun dari tahun sebelumnya yang mencapai tujuh pria yang mengajukan poligami di Jombang.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengatakan, dua perkara izin poligami yang ditangani merupakan perkara tahun sebelumnya yang sidangnya belum tuntas.
’’Sejauh ini, pengajuan izin poligami masih dua itu. Belum ada pengajuan lagi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang (1/8).
Perkara belum tuntas karena beberapa hal. Utamanya karena persyaratannya belum lengkap.
Salah satunya, mendapat restu dari istri pertama. ’’Banyak hal yang membuat izin poligami belum diputus. Sehingga kita tangani lagi di tahun ini,’’ tambahnya.
Ada beberapa faktor yang membuat suami mengajukan izin poligami.
Salah satunya karena menganggap istri tak sanggup melayani hubungan biologis.
’’Umumnya pengajuan izin poligami karena persoalan seksual dan lainnya. Termasuk alasan menghindari perbuatan dosa,’’ jelasnya.
Dibanding tahun sebelumnya, pengajuan izin poligami tahun ini mengalami penurunan. Pada 2021, ada enam perkara yang masuk.
Baca Juga: Ribuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami Gegara Selingkuh hingga Judi Online, Begini Faktanya
Empat dikabulkan, satu digugurkan dan satu perkara dicabut.
Pada 2022, ada tujuh perkara yang masuk. Rinciannya, enam dikabulkan dan satu dicabut. (ang/jif/riz)
Editor : Achmad RW