RadarJombang.id – Penyidikan Kasus Aset Ruko Simpang Tiga dan HGB Ilegal di 4 Ruko di Kompleks PCN Jombang sudah berlangsung hampir setahun.
Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga dan PCN Jombang ini, terhitung telah dimulai sejak 7 Agustus 2023 lalu.
Namun, hingga kini dari penyidikan kasus simpang tiga dan PCN itu belum juga ada tersangka yang ditetapkan.
Kejari Jombang, menyebut hingga kini pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melangkah ke penetapan tersangka.
”Jadi terakhir kemarin kami sudah melakukan ekspose internal terkait penyidikan kedua kasus itu. Jaksa penyidik sudah memaparkan kondisi lengkapnya,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.
Pihaknya menyebut, dari ekspose itu, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
Selanjutnya, tim penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan.
”Pertama, nanti akan dimintai keterangan BPK terkait temuan mereka itu,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan meminta pendapat dari ahli hukum terkait kasus itu.
”Jadi, ahli nanti akan dimintai pendapatnya perihal kepastian hukumnya, apakah bisa dilakukan tindakan pidana atau hukum administrasi,” lontarnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka, kajari menyebut hal itu akan sangat bergantung dengan keterangan para saksi ahli tersebut.
”Tap tersangka menunggu keterangan BPK dan ahli itu dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Ruko Simpang Tiga Jombang.
Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.
Mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000. Selanjutnya hingga Maret tahun ini di kisaran Rp 872.050.000.
Sementara itu, selain mendalami aset Ruko Simpang Tiga, penyidik juga mendalami persoalan aset ruko di PCN Jombang.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sejumlah ruko. HGB di PCN telah habis sejak 2013.
Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB namun dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Namun, ada empat unit ruko yang diketahui mengantongi sertifikat HGB hingga 2023.
Persoalan ini akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW