RadarJombang.id – Yanto, sopir bus maut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang menjalani sidang perdananya Kamis (18/7).
Sidang digelar di ruang Cakra PN Jombang Dalam sidang itu, ia didakwa lalai menjalankan kendaraan hingga menewaskan dua orang penumpang bus yang ia sopiri.
’’Terdakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Dengan dakwaan itu, Yanto terancam hukuman maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
’’Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan,’’ lanjutnya.
Karena tak melakukan perlawanan, majelis hakim kembali menskors sidang tersebut untuk dilanjutkan Kamis (25/7) depan.
’’Pekan depan agendanya langsung pemeriksaan saksi dari JPU karena tidak ada eksepsi,’’ ucapnya.
Setelah terlibat kecelakaan maut di KM 694+600 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) (23/5), sopir bus PO Bimario bernama Yanto, 36, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ini setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli.
Hasilnya, diketahui jika penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru itu diduga karena sopir bus ketiduran hingga terjadinya melebihi batas kecepatan.
Polisi juga memastikan, sopir saat ini ditahan.
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Truk Box Muatan Susu Terguling di Median Tol Jombang Mojokerto
Sopir mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh. Hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW