Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Pengedar Rokok Ilegal di Jombang Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Achmad RW • Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:19 WIB

 

Dua terdakwa pengedar rokok ilegal saat menjalani sidang di PN Jombang
Dua terdakwa pengedar rokok ilegal saat menjalani sidang di PN Jombang

RadarJombang.id – Dua pengedar rokok ilegal yang dibekuk Bea Cukai Kediri di Jombang menjalani sidang tuntutan.

Kedua pengedar rokok ilegal asal asal Jepara Jawa Tengah ini, dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh JPU.

Selain itu, kedua pengedar rokok ilegal ini juga dituntut dengan pidana denda yang nilainya mencapai 1 miliar untuk masing-masing orang.

Kedua terdakwa pengedar rokok ilegal itu, adalah Ahmad Aufa dan Sholeh Amir Hidayat. 

”Untuk sidang tuntutan sudah dibacakan pada Selasa (16/7) lalu,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa.

Penangkapan kedua terdakwa di jalan tol Jombang-Mojokerto pada 22 Maret 2024 lalu.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kediri memberhentikan mobil Isuzu Elf nopol K 7407 OB yang diduga membawa rokok ilegal.

”Jadi mobil itu diberhentikan petugas Bea Cukai Kediri di KM 678 Tol Jomo, ternyata diketahui mereka membawa muatan rokok dari Madura yang akan dibawa menuju Subang, Jawa Barat,” lontarnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 171 bal rokok ilegal berbagai merek dan jenis.

Petugas yang melakukan penangkapan itu, juga ikut mengamankan sejumlah handphone milik kedua pengedar dan kendaraan yang mereka gunakan beraksi.

”Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 534.128.760,” imbuhnya.

Kasusnya, kemudian dilimpahkan ke Kejari Jombang dan sidang kepadanya dimulai (12/6) lalu.

Hingga akhirnya ia menjalani sidang tuntutan pada Selasa (16/7) lalu.

Trian mengatakan, dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara masing-masing 2 tahun.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.068.257.520,00.

”Dengan ketentuan denda itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan atau disita harta bendanya, atau subsidair 6 bulan kurungan,” rincinya.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena keduanya dinilai telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Dan besaran denda itu juga adalah 2 kali besaran kerugian negara,” imbuhnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa sudah melakukan pembelaan secara lisan. Sidang sendiri, akan kembali dilaksanakan pekan depan.

”Sidang lanjutan Selasa (23/7) depan agendanya putusan,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#rokok ilegal #denda #Penjara #dituntut #pengedar #Jombang