Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Nyaris Dua Bulan Jadi Tahanan di Mojokerto, Kades Sumberteguh Masih Tak Tersentuh Sanksi dari Pemkab Jombang

Achmad RW • Minggu, 14 Juli 2024 | 18:00 WIB
Kades Sumberteguh, Wawan Sudarmanto saat digelandang ke Mapolres Mojokerto kota karena terjerat kasus Penipuan dan Penggelapan
Kades Sumberteguh, Wawan Sudarmanto saat digelandang ke Mapolres Mojokerto kota karena terjerat kasus Penipuan dan Penggelapan

RadarJombang.id – Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu Jombang Wawan Sudarmanto sudah hampir 2 bulan belakangan jadi tersangka dan tahanan di Polres Mojokerto Kota.

Namun, Kades Sumberteguh Wawan Sudarmanto hingga kini belum mendapat sanksi apapun dari Pemkab Jombang.

Pemkab Jombang mengaku masih harus menunggu kasus itu inkrah (berkekuatan hukum tetap) sehingga bisa melakukan pemberhentian.

 

 

’’Sampai hari ini (kemarin,Red) statusnya masih kepala desa, dan memang belum bisa diberhentikan,’’ kata Kasi PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Nursila Cahyaningrum.

Pihaknya juga mengakui, karena statusnya ditahan, Wawan tak lagi bisa menjalankan tugasnya.

Untuk itu, selama menunggu proses hukumnya inkrah, posisi dan tugas Wawan kini digantikan oleh sekretaris desa.

’’Tugasnya sekarang dilakukan sekretaris desa karena kadesnya berhalangan,’’ lontarnya.

 

 

Nursila juga menjelaskan, hal ini akan berlaku hingga kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.

’’Kalau sudah kekuatan hukum tetap, nanti bisa diproses pemberhentian,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Wawan dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejak (16/5) lalu di rumahnya.

Ia ditangkap polisi karena dilaporkan seorang warga Mojokerto yang jadi korban penipuan yang dilakukannya.

 

 

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan Wawan, korban yang juga rekannya itu mengalami kerugian hingga Rp 865 juta.

Kini, Wawan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan terancam hukuman empat tahun lantaran dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (riz/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#sanksi #Mojokerto #SUmberteguh #kudu #Jombang #Pemkab #tahanan #Kades