RadarJombang.id - Satresnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mojowarno.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 13 gram lebih.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pelaku merupakan pengedar dari seorang bandar yang kini jadi buronan.
”Keduanya ini memang komplotan, mereka ini kuda atau pengedar dari seorang bandar yang sekarang masih dalam pengejaram,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (27/6).
Dijelaskan, kedua pelaku tersebut masing-masing Imam Fauzi, 34 dan Muchlas Hidayat, 28.
”Baik IF maupun MH ini keduanya merupakan warga Kecamatan Mojowarno dan sudah dua bulan terakhir ini mereka jadi kurir sabu,” lanjutnya.
Ia menceritakan, polisi membekuk keduanya di kawasan Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang Senin (3/6) malam.
Saat itu, keduanya terendus petugas baru saja meranjau pesanan sabu.
“Keduanya ditangkap saat baru saja selesai meranjau sabu, kami kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sejumlah sabu sudah dalam kemasan poket,” lontarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah 22 plastik klip berisi sabu dengan berbagai berat dan ukuran.
Polisi juga menyita uang Rp 900 ribu yang diduga dari hasil penjualan dan sepeda motor yang digunakan mereka berdua.
”Total ada sabu seberat 13,26 gram yang disita, tapi bentuknya sudah dikemas,” terangnya.
Dari pengaku pelaku, mereka nekat beraksi karena tergiur dengan imbalan yang diberikan bandar.
Polisi, menyebut keduanya akan diberi upah sebesar Rp 100 ribu setiap kali berhasil meranjau 1 gram sabu.
”Kalau barangnya sendiri, mereka dipasok bandar lain yang kami masih melakukan pelacakan dan pengejaran,” lontarnya.
Sementara untuk setiap poket sabu yang diedarkan itu, mereka juga mematoknya dengan harga bervariasi.
“Mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/ang/riz)
Editor : Achmad RW