Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Modus Bandar Narkoba di Jombang yang Dibekuk Polisi Bareng Pemandu Lagu: Kirim Paket Sabu Pakai Jasa Ekspedisi

Achmad RW • Jumat, 28 Juni 2024 | 14:19 WIB
Bandar Sabu bernama Sukro dan pemandu lagu bernama Ulfa saat digelandang ke Mapolres Jombang, keduanya ditangkap dalam kasus peredaran sabu
Bandar Sabu bernama Sukro dan pemandu lagu bernama Ulfa saat digelandang ke Mapolres Jombang, keduanya ditangkap dalam kasus peredaran sabu

RadarJombang.id - Polisi, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dari penangkapan bandar narkoba beserta teman wanitanya di Desa Jombok, Kesamben Jombang.

Polisi menyebut, keduanya terlibat jaringan narkoba antar provinsi.

Keduanya juga nekat jadi kurir sabu karena keuntungan yang fantastis.

Hal itu, diungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, dari pendalaman yang dilakukan polisi,  Ahmad Sukamdi alias Sukro, 45, sudah sebulan terakhir kembali beraksi di bisnis ini.

“Jadi tersangka S (Sukamdi,Red) ini residivis dalam kasus serupa dan sejak Mei 2024 ini aktif lagi,” ungkapnya.

Warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang ini, juga mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari jaringannya berisial T yang bertempat tinggal di wilayah Pasuruan.

“Namun, sabunya sendiri itu dikirim dia melalui paket atau jasa ekspedisi di Pare Kediri, baru kemudian diedarkan di Jombang,” imbuhnya.

Sebelum akhirnya dibekuk polisi, ia juga mengaku sudah sempat mengedarkan 250 botol butir pil dobel l yang dikirimkan orang yang sama di Jombang atau jumlahnya mendapai 250.000 butir pil dobel L.

“Jadi ini kiriman keduanya dia di bulan Juni ini, namun akhirnya bisa dibekuk sama petugas kami,” imbuhnya.

Dalam pengakuannya, pria dengan dahi bertato ini juga mengaku tergiur dengan imbalan keuntungan yang diterima dalam bisnis haram itu.

“Pengakuan dia dalam sekali pengiriman dia akan dapat upah Rp 2,5 juta,” tambah Yani.

Baca Juga: Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Bandar Narkoba Asal Jombang ini Masih Nekat Ngecer Sabu dan Ekstasi

Saat ditangkap, Sukamdi tengah bersama Ulfa Herawati, 38, seorang pemandu lagu asal Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Keduanya dihadang polisi di depan Kantor Desa Jombok, Kecamatan Kesamben (20/6) lalu.

“Saat kami hadang, dia sedang dalam perjalanan akan meranjau sabu,” lontarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita total 3,85 ons narkoba jenis sabu atau senilai Rp 500 juta.

Keduanya, kini harus meringkuk di penjara dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#ekspedisi #pemandu lagu #Jombang #sabu #bandar narkoba