Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Plandaan Jombang Kini Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi kasus persetubuhan anak hingga korban hamil
Ilustrasi kasus persetubuhan anak hingga korban hamil

RadarJombang.id – ONN, pemuda asal Kecamatan Plandaan kini harus bersiap menghadapi vonis hakim.

Aksi nekatnya menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun dan enggan bertanggungjawab berujung laporan hukum.

Di persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda.

”Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan dua pekan lalu. Tuntutannya selama 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Dalam tuntutan itu, JPU disebut Andie berpendapat ONN telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

”Dia juga sudah memberikan pleidoinya dan kita jawab juga,” lontarnya.

Andie menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan dari keluarga korban sebut saja Mawar,17, beberapa bulan lalu kepada pihak kepolisian.

Gadis asal Kecamatan Plandaan Jombang ini sebelumnya menjalin hubungan dekat dengan pelaku.

Hubungan itu, terus berlanjut hingga akhirnya korban hamil di luar nikah.

”Pelaku awalnya berjanji akan bertanggung jawab saat itu,” lontarnya.

Namun, hingga beberapa bulan berjalan, janji itu tak kunjung ditepati.

Baca Juga: Paman Bejat di Jombang Tega Cabuli Gadis Yatim Piatu, Pelakunya Kini Meringkuk di Tahanan

Bahkan hingga si gadis melahirkan anak, pelaku tetap menolak bertanggung jawab.

”Buntutnya adalah orang tua korban merasa ada perkataan tidak mengenakkan dari pihak pelaku, sehingga kemudian berlanjut ke proses hukum,” imbuhnya.

Kasus itu sendiri, dilaporkan ke polisi hingga akhirnya masuk ke kejaksaan.

Sidang pertama dilakukan pada 24 April 2024 lalu. Hingga kini, ia telah menjalani 9 kali persidangan.

Agenda sidang selanjutnya pemcabaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (24/6) nanti.

”Senin depan itu pembacaan putusan,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

.

Editor : Achmad RW
Penjara dituntut plandaan Jombang 11 tahun pemuda hamili gadis