RadarJombang.id– Penyidikan kasus uang palsu sebesar Rp 1,19 miliar yang melibatkan empat tersangka, belum selesai.
Hingga kemarin (13/6), penyidik di kepolisian masih membutuhkan keterangan ahli terakhir dari Bank Indonesia.
“Untuk berkas penyidikan siap dikirim ke jaksa, tinggal ahlinya saja yang kurang,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, melalui Kanit Pidum Ipda Satria Ramadan, (13/6) petang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada seluruh saksi dan semua tersangka sudah lengkap.
Namun, sebelum berkas dikirim ke kejaksaan, pihaknya masih harus melengkapi pemeriksaan dari ahli.
“Kami akan memeriksa ahli dari Bank Indonesia dulu, setelah itu ada baru berkas akan dikirim ke JPU,” terangnya.
Saat ditanya perkembangan tersangka, ia menyebut masih tetap empat orang.
Masing-masing Imron Rosyadi, 46, warga Desa/Kecamatan Bareng.
Suko Wiyono, 60, warga Desa Sumbermuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Sutarjo, 58, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Serta Bambang alias Agus, 46, warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
“Tersangka masih empat, jaringan masih terus didalami petugas,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menyita sedikitnya uang palsu (upal) lebih dari Rp 1 miliar.
Uang palsu total yang mencapai Rp 19,8 juta terlanjur beredar di masyarakat.
Kini, empat pengedar upal di antaranya siswa itu masih ditahan di hotel prodeo Polres Jombang.
Penangkapan itu bermula dari Imron yang membelanjakan uang palsu kepada penjual daging di salah satu pasar di Kecamatan Diwek.
Imron membeli daging dengan total harga Rp 5,5 juta. Saat pembayaran, tersangka menyelipkan uang palsu Rp 1,8 juta di total uang Rp 5,5 juta yang dibayarkan.
Aksinya kemudian dilaporkan ke polisi hingga ia dibekuk dan mengakui perbuatannya.
Dalam penggeledahan di rumah, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp 16,5 juta.
Dari tersangka Suko Wiyono dan Sutarjo, polisi menyita uang palsu senilai Rp 33,7 juta yang disimpan di salah satu rumah pelaku.
Di rumah Bambang inilah uang palsu senilai Rp 1.140.000.000 kembali ditemukan.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana tertuang di pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hingga sekarang, ada belasan juta rupiah uang palsu yang terlanjur beredar di masyarakat.
Baca Juga: Dua Pemuda Peterongan Anggota Sindikat Peredaran Uang Palsu Dibekuk
Dalam penangkapan itu didapatkan total Rp 50,2 juta. Uang itu belum sempat diedarkan dan kini diamankan di Polres Jombang.
Meski begitu, mereka menerima uang palsu dari penyuplai di Jawa Tengah sebanyak Rp 70 juta.
Dia lantas merinci, uang palsu yang diedarkan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Untuk pecahan Rp 50 ribu bentuknya halus sehingga sulit dikenali.
Namun yang pecahan Rp 100 ribu cenderung terlalu merah menyala sehingga lebih mudah dikenali.
Biasanya, para pelaku menggunakan trik menyelipkan uang palsu dalam jumlah banyak ke dalam uang asli saat transaksi. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW