RadarJombang.id – Polda Jatim, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak berkaitan dengan kasus polwan bakar suami di Mojokerto.
Polisi, juga telah melakukan pemeriksaan kepada Briptu Fadhilatun Nikmah alias briptu FN yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Pemeriksaan itu, dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Jatim dan berujung dengan gelar perkara yang menetapkan pasal yang dikenakan polisi kepadanya.
Hal itu, diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Briptu FN dikenakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadai 7 saksi lainnya.
“Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan jika tak ada gangguan kejiwaan pada briptu FN.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto menyebut Briptu FN tak diletakkan di sel tahanan Mapolda Jatim.
“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ungkapnya.
Hal itu, berkaitan dengan status Briptu FN yang masih memiliki tiga anak balita. Termasuk dua anak kembar yang masih berusia 3 bulan.
Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan akibat luka-luka di tangan akibat turut tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.
“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya. (mjk/riz)
Editor : Achmad RW