Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun, Tapi Tak Ditahan di Sel, Begini Penjelasan Polisi

Achmad RW • Rabu, 12 Juni 2024 | 20:13 WIB
Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya Briptu RDW karena geram uangnya habis dipakai judi online
Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya Briptu RDW karena geram uangnya habis dipakai judi online

RadarJombang.id – Polda Jatim, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak berkaitan dengan kasus polwan bakar suami di Mojokerto.

Polisi, juga telah melakukan pemeriksaan kepada Briptu Fadhilatun Nikmah alias briptu FN yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Pemeriksaan itu, dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Jatim dan berujung dengan gelar perkara yang menetapkan pasal yang dikenakan polisi kepadanya.

Hal itu, diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Dirmanto menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Briptu FN dikenakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadai 7 saksi lainnya.

“Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan jika tak ada gangguan kejiwaan pada briptu FN.

Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto menyebut Briptu FN tak diletakkan di sel tahanan Mapolda Jatim.

Baca Juga: Sosok Briptu FN Polwan yang Bakar Suaminya sesama Polisi di Mojokerto, Dulu Aktif Ekskul Rohis, Pernah Jabat Sekretaris OSIS SMAN Ploso Jombang

“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ungkapnya.

Hal itu, berkaitan dengan status Briptu FN yang masih memiliki tiga anak balita. Termasuk dua anak kembar yang masih berusia 3 bulan.

Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan akibat luka-luka di tangan akibat turut tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya. (mjk/riz)

Editor : Achmad RW
#15 tahun #mojokerto 1daman #hukuman #polwan bakar suami #Polisi