RadarJombang.id - FR, 48, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk.
Ia, dibekuk polisi karena aksinya mencuri emas di salah satu toko emas di Kertosono, Kabupaten Nganjuk terbongkar.
Bahkan, tak hanya bekerja sendiri, FR disebut polisi adalah komplotan yang beraksi bersama orang lain yang kini masih buron.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, kasus pencurian itu berlangsung pada (21/5) lalu.
Namun kasusnya baru dilaporkan kepada polisi pada (2/6).
“Kejadiannya sekitar pukul 10.20, pelaku beraksi dengan seorang wanita saat itu,” terang Julkifli dikuti dari laman humas.polri.go.id.
Julkifli, menyebut aksi pelaku itu dilakukan dengan modus mengecoh penjaga toko saat kondisi toko sedang ramai.
“Dia datang berdua dan salah satunya menjadi sopir,” rincinya.
Ia, saat itu datang bersama seorang wanita dan kemudian mencoba dua gelang emas di salah satu toko emas itu.
“Setelah dicoba, ternyata hanya satu gelang yang dikembalikan sama dia, dan satunya dibawa pergi,” lontarnya.
Dalam aksinya itu, ia berhasil membawa lari gelang emas seberat 8 gram senilai Rp 4,4 juta.
Baca Juga: Kepergok Warga, Pencuri Pompa Air Bermotor Pelat Merah di Jombang Dimassa
“Aksi pelaku itu, terekam CCTV toko, sehingga berbekal itu kami melakukan pelacakan hingga dia berhasil ditangkap,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, ia kini harus meringkuk di penjara. Polisi, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih melakukan pengejaran kepada satu rekannya yang ikut dalam aksi pencurian itu,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW