RadarJombang.id – Berkas pemeriksaan tersangka MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang yang tega menyetubuhi adik iparnya sendiri sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Saat ini, tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tengah fokus meneliti kelengkapan berkas pria asal Kecamatan Diwek ini.
”Jadi, sudah ada tahap satu untuk kasus tersebut, dilimpahkan ke kami sejak pekan lalu,” ungka Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada RadarJombang.id.
Andie menyebut, jaksa kini tengah meneliti berkas penyidikan itu.
Nantinya, jika telah dinyatakan lengkap, akan diterbitkan P21.
”Jadi, dari penelitian nanti akan diputuskan, apakah P19 atau P21 (lengkap),” imbuhnya.
Jika hasil penelitian ditemukan masih ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan memberikan petunjuka kepada penyidik untuk dilengkapi.
”Kalau belum lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, jika sudah lengkap kita terbitkan P21,” bebernya.
Untuk diketahui, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di tahanan.
Aksi bejatnya menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur terbongkar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memperdayai korban yang masih berusia 16 tahun sehingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Tidak hanya sekali saja, dari pengakuannya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sedikitnya tujuh kali.
Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Perbuatannya bejat baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Kasusnya dilaporkan ke polisi.
Setelah mendengarkan keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti, polisi gerak cepat mengamankan pelaku pada Senin (6/5) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW