Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPO Kejaksaan yang Ditangkap di Curahmalang Jombang Ternyata Berstatus Mantan Pj Kades di Kalimantan

Achmad RW • Senin, 3 Juni 2024 | 22:45 WIB
TIM Tangkap Buron (TABUR) Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  saat membekuk buron kasus korupsi di Curahmalang Jombang
TIM Tangkap Buron (TABUR) Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat membekuk buron kasus korupsi di Curahmalang Jombang

RadarJombang.id - Aris Sugiarto, buron kasus korupsi yang dibekuk tim Tabur Kejaksaan agung di Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito Jombang ternyata mantan pejabat.

Ia, diketahui merupakan seorang mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sendeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam rilis tertulisnya.

Ketut menjelaskan, Aris adalah seorang tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2015-2016.

Kasus itu, tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Paser dan tercatat telah masuk dalam ranah penyidikan sejak 12 Oktober 2018 melalui menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018.

Dalam kasus itu, ia diduga melakukan tindakan koprupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.

“AS sebelum dijadikan tersangka semula dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Sandeley tahun 2015-2016,” lanjutnya.

Namun, dalam lima kali upaya pemangguilan yang dilakukan penyidik Kejari Paser, Aris tak pernah kooperatif.

Hingga kemudian,  berdasarkan Surat Kajari Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 ditetapkan sebagai DPO.

 “Dia pun dimasukan sebagai DPO Kejari Paser,” imbuh Ketut.

Sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito Jombang, Aris terhitung sudah 5 tahun terakhir jadi buron dan bersembunyi.

Baca Juga: Kejari Ultimatum DPO Kasus Korupsi: Menyerahkan Diri Atau Foto Disebar

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Tabur Kejaksaan agung menangkap seorang DPO kasus korupsi di Desa Curahmalang, Kecamatan SUmobito Jombang bernama Aris Sugiarto.

Aris, ditangkap tim Tabur pada Jumat (31/5) dini hari di rumahnya tanpa perlawanan.

Usai ditangkap ia pun dibawa ke Kejati Jatim di Surabaya sebelum diserahkan kepada Kejari Paser di Kalimantan Timur. (riz)

Editor : Achmad RW
#Kalimantan #Kejaksaan #Pj Kades #Jombang #DPO #curahmalang #buron