Radarjombang.id - Kasus proyek rabat beton Pokir DPRD Jatim 2022 belum ada progres.
Meski penyidikan sudah mengerucut hingga FE, 40, koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini tidak bisa diperiksa dan keberadaannya tak diketahui.
Sehingga statusnya akan ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, menjelaskan timnya masih terus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penetapan FE masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Secara administrasi masih kita siapkan, untuk penetapan DPO,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menjelaskan, proses penyiapan dokumen untuk masuk DPO itu membutuhkan cukup waktu. “Kalau sudah nanti pasti akan kita umumkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2022 di Jombang hingga kini masih ngambang.
Kejari Jombang mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton ini.
Alokasi anggarannya mencapai Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam 22 paket kegiatan dan tersebar di sejumlah desa di Jombang.
Program ini dilaksanakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim. Dalam pelaksanaannya, diduga anggaran hibah yang diperuntukkan untuk pokmas disunat. Per paket besaran potongan ditaksir sekitar 40 persen.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta ahli, penyidik akhirnya menetapkan FE, 40, selaku koordinator lapangan sebagai tersangka pada, Jumat (27/10) tahun lalu.
Dari hasil audit, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, FE disebut memiliki peran menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 22 titik.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, FE tak pernah diperiksa.
Tiga kali dipanggil secara layak namun mangkir dengan berbagai alasan. Penyidik yang mencoba melakukan upaya paksa juga gagal menemukan. (riz/bin/ang)
Editor : Anggi Fridianto