RadarJombang.id – Seorang pembimbing diniyah yang ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap lalai mengakibatkan satu siswa kehilangan penglihatan terkena kayu temannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang merespons nya dengan pasrah pada proses hukum.
’’Kami sudah melakukan upaya persuasif, tapi tidak berhasil,’’ kata Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang, Senen (23/5).
Pihaknya sudah melakukan upaya mediasi, dengan mempertemukan keluarga korban, pihak sekolah, hingga yayasan.
Namun, dari dua kali mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu.
Karena sudah mengambil jalur hukum, Senen mengaku lepas tangan dan memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
’’Saya tidak bisa berstatemen terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab. Itu sudah jadi ranah penegak hukum. Karena ini sudah diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum,’’ ungkapnya.
Secara personal, belum ada yang menemui dirinya untuk meminta bantuan hukum.
Ia hanya mendapatkan kabar jika teman-teman seprofesi pembimbing diniyah memberikan dukungan moral dengan menggelar aksi dan doa bersama di halaman SD Plus Darul Ulum, Sabtu (18/5).
’’Saya tetap berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kami yakin dan percaya kepada penegak hukum,’’ ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ID, seorang siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum Jombang mengalami kerusakan mata hingga dinyatakan buta permanen oleh dokter mata.
Mata bocah itu mengalami pendarahan setelah terlempar kayu saat GN, salah satu rekannya sedang bermain di kelas, Selasa (2/1) lalu.
Usai melalui proses panjang, beberapa kali mediasi, orang tua ID kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Akhirnya, melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah, salah satu pembimbing pendidikan diniyah sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang.
Berdasarkan surat itu penyidik menggunakan pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. (wen/bin/riz)
Editor : Achmad RW