RadarJombang.id – PGRI Jombang mengaku tak bisa bergerak saat berupaya memberi bantuan hukum kepada pembimbing diniyah di salah satu SD swasta di Kecamatan Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya komunikasi kepada pembimbing diniyah yang dianggap dianggap lalai hingga menyebabkan mata salah satu siswa nyaris buta itu buntu.
’’Semua akses dikunci. Kami ingin bertemu dengan korban tidak bisa. Bertemu dengan guru juga tidak bisa. Katanya sudah ditangani semuanya oleh pengacara yang disiapkan pihak sekolah,’’ kata Ketua PGRI Jombang, Jumadi, kemarin.
Dia mengaku tidak menerima aduan langsung dari guru, melainkan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jombang.
Usai menerima informasi tersebut, PGRI bergerak cepat. Mereka koordinasi dengan dinas P dan K, untuk mendalami informasi.
Pihaknya juga mendatangi sekolah, berniat untuk memberikan bantuan hukum kepada guru yang mengalami kejadian tersebut.
Sayangnya, dua kali ke sana, dua kali juga buntu.
Karena tidak dipertemukan langsung dengan pembimbing diniyah yang dinyatakan sebagai tersangka.
PGRI berniat untuk memberikan bantuan hukum kepada guru.
’’Itu kewajiban PGRI memberi upaya perlindungan untuk guru. Hanya saja tidak bisa memaksakan jika sekolah menutup diri,’’ terangnya.
Baca Juga: Guru Diniyah Jadi Tersangka dalam Kasus Mata Siswa SD Nyaris Buta, Pihak Sekolah Pilih Bungkam
Jumadi tak banyak berkomentar dalam kasus ini. Mengingat semuanya sudah ditangani kepolisian.
Hanya saja ia menegaskan, guru memiliki standar operasional dan prosedur (SOP), ketika sudah ada pergantian jam, guru harus segera masuk ke kelas berikutnya.
’’Ketika kelas itu gurunya sedang tidak ada, digantikan oleh guru piket atau bagaimana. Itu sudah diatur semua," lontarnya.
"Tapi saya tidak terlalu banyak berkomentar, karena karena kami juga tidak bisa bertanya langsung kepada mereka,’’ urainya.
Kinerja guru juga sudah diatur dalam undang-undang guru dan dosen.
Juga Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ia berharap, semua pihak dapat mengormati proses hukum yang berjalan.
’’Karena sudah ditangani kepolisian, kami serahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kepala SD Plus Darul Ulum Jombang, Ike Sinta Dewi, belum menjawab pertanyaan yang disampaikan Jawa Pos Radar Jombang, terkait penolakan bantuan hukum yang diberikan PGRI kepada pembimbing diniyah.
Sebelumnya, pengacara tersangka, Syarahuddin SH, usai aksi dan doa bersama yang diadakan KKG PAI di halaman SD Plus darul Ulum Sabtu (18/5), menyampaikan, pihaknya memilih untuk menghormati proses hukum dari pada melakukan upaya praperadilan.
’’Kita ikuti prosesnya saja nanti sampai dimana. Nanti kalau (praperadilan, red) itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Tapi untuk sementara, kalau melihat prosesnya, insya Allah tidak,’’ terangnya.
Syarahuddin menjelaskan, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, Jumat (10/05).
Baca Juga: Kasus Mata Rusak Siswa SD di Jombang Masuk Mediasi Kedua Pekan Depan, Begini Kata Kuasa Hukum Pelaku
Khusnul saat ini belum ditahan, dan masih mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.
’’Kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW