RadarJombang.id - Sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang digerebek polisi Sabtu (11/5) malam.
Operasi tersebut dilakukan untuk cipta kondisi Kamtibmas di wilayah setempat.
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jombang tersebut menemukan ratusan miras berbagai mereka yang siap dijual tanpa izin.
Tak hanya menemukan ratusan botol miras, polisi juga berhasil menangkap seorang pria yang jadi pemiliknya.
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita total 108 botol miras aneka jenis dan merek.
Rincinya 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse.
Aly menyebut penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Dalam pengembangan tersebut, kata Aly, tim patroli Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan tempat Jual-beli minuman keras secara ilegal.
Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum," imbuhnya.
Baca Juga: SPG Rokok Cantik di Jombang Digerebek, Poisi Sita Ratusan Botol Miras
Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa pihak kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat," tandasnya. (riz)
Editor : Achmad RW