Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tersangka Korupsi Pokir DPRD Jatim Masih Bebas Berkeliaran, Mangkir 3 Kali dari Panggilan Kejari Jombang

Achmad RW • Selasa, 14 Mei 2024 | 14:55 WIB
Ilustrasi penanganan kasus korupsi
Ilustrasi penanganan kasus korupsi

Radarjombang.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2022 di Jombang hingga kini masih ngambang.

Hingga kini kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka, FE, 40, oknum koordinator lapangan. Korp Adhyaksa beralasan kesulitan menemukan pelaku.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, penyidikan proyek rabat beton dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2022 jalan terus.

Hingga kini tim kejaksaan masih berusaha menemukan keberadaan FE, 40, oknum koordinator lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Sudah tiga kali dipanggil secara layak, namun tidak datang,” imbuhnya.

Upaya penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa, disebut Denny sudah sempat dilakukan. Namun sesampainya di tempat tinggalnya, FE kembali tak ditemukan.

”Penyidik sudah ke tempat tinggalnya dan tidak ditemukan,” kata Denny.

Dengan kondisi itu, Denny menyebut, tim kejaksaan mulai mempertimbangkan memasukkan FE dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Memang sudah bisa jadi DPO, ditunggu saja nanti penetapannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang tengah mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton dari Pokir DPRD Jatim.

Alokasi anggaran mencapai Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam 22 paket kegiatan dan tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Jombang.

Program ini dilaksanakan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim.

Dalam pelaksanaannya, diduga anggaran hibah yang diperuntukkan untuk pokmas disunat. Per paket besaran potongan ditaksir sekitar 40 persen setiap paket.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta ahli, penyidik akhirnya menetapkan FE, 40,  selaku koordinator lapangan sebagai tersangka pada Jumat (27/10).

Dari hasil audit, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, FE disebut memiliki peran menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 22 titik.

Selain FE, penyidik kejaksaan sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Jatim berinisial A, yang disebut-sebut sebagai inisiator program. Kejaksaan menyebut peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka.

”Pemeriksaan FE sebagai tersangka nantinya bisa jadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan ke arah tersangka lain.

”Ini juga kita lihat dengan kesaksian si tersangka ini, keterangan dia dalam BAP dia, akan menentukan sikap dari tim penyidik,” pungkasnya. (riz/naz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Kejaksaan #Pokir DPRD #Jombang #Jatim