Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Guru Diniyah Jadi Tersangka dalam Kasus Mata Siswa SD Nyaris Buta, Pihak Sekolah Pilih Bungkam

Wenny Rosalina • Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:44 WIB

 

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka

RadarJombang.id – Penetapan KK, guru pembimbing diniyah di Jombang menjadi tersangka dalam kasus siswa SD nyaris buta usai terlempar kayu di sekolah mengundang perhatian publik.

Kendati demikian, pihak sekolah enggan berkomentar banyak perihal penetapan tersangka itu dan menyebut menyerahkan seluruh permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya.

”Monggo langsung konfirmasi ke kuasa hukum sekolah ya,” ungkap IKD, Kepala SD swasta di Kecamatan Jombang yang gurunya jadi tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Syarahuddin, kuasa hukum sekolah juga enggan berkomentar banyak.

Menurutnya semua sudah jelas, sehingga menurutnya tidak ada yang perlu dibahas lagi.

”Saya tidak perlu menjawab itu, yang sudah ditulis itu sudah semua tidak perlu bertanya apa-apa lagi,” ungkapnya.

Ditanya terkait langkah ke depan yang akan dilakukan usai satu guru pembimbing diniyah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga enggan berkomentar.

”Sudah no komen no komen no komen,” pungkasnya sembari menutup sambungan telepon.

Seperti diketahui sebalumnya, ID, seorang siswa SD Jombang mengalami kerusakan mata hingga dikanyatakan buta permanen oleh dokter.

Matanya itu, mengalami pendarahan setelah terlempar kayu saat GN, salah satu rekannya sedang bermain di kelas, pada Selasa (2/1).

Baca Juga: Siswa SD di Jombang Nyaris Buta Gegara Terlempar Kayu, Aktivis Perlindungan Anak: Harus Jadi Bahan Evaluasi Bersama

Usai melalui proses yang panjang, beberapa kali mediasi, orang tua ID membawa kasus ini ke ranah hukum.

Akhirnya, melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah, salah satu pembimbing pendidikan diniyah sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang.

”Sudah (ditetapkan tersangka, Red) gurunya,” kata AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/05).

Berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.

Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.

EM, orang tua ID mengatakan, kondisi ID yang mengalami cedera serius pada mata kanannya saat ini masih sama, bahkan dari sisi medis sudah dinyatakan buta permanen.

Upaya yang dilakukan hanya memperbaiki bola matanya agar terlihat seperti anak-anak normal.

”Dari sisi medis sudah dinyatakan impossible untuk bisa melihat lagi, yang kami upayakan sekarang bagaimana anaknya tetap percaya diri masa depannya,” jelasnya.

Hingga kini korban masih menjalani kegiatan belajar di rumah, belum kembali ke sekolah.

”Rencana operasi syaraf retina itu juga masih belum bisa dibahas sekarang, karena itu sangat sulit, sangat mahal, karena kita harus beli mayat juga,” pungkasnya. (wen/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#nyaris buta #tersangka #bungkam #Jombang #Guru Diniyah #mata #Sekolah #Siswa SD