RadarJombang.id – Seorang staf Bawaslu Jombang bernama MFI, 29, asal Kecamatan Diwek Jombang harus meringkuk di bui.
Ia, dibekuk polisi setelah dilaporkan mertuanya sendiri karena tega menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Salah satu sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Diwek menjelaskan, perbuatan pelaku itu bahkan sudah dilakukannya nyaris setahun belakangan.
“Pelaku dan korban ini tinggal serumah sebenarnya, karena memang korban ini adalah adik istrinya pelaku sendiri,” ungkap H, sumber terpercaya Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku itu bahkan dilakukannya beberapa kali sejak pertengahan tahun lalu.
Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
“Menurut informasi yang saya terima, dia memang seringkali melakukannya di hotel, dan alasannya sama istrinya dia kerja lembur dan menginap di hotel luar kota,” lontarnya.
Aksi itu, disebutnya baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu. Saat itu, H menyebut sang istri memergoki adiknya baru keluar kota.
“Namun saat pulang ke rumah, ada keganjilan dari barang bawaan atau pakaian adiknya ini, sehingga istri pelaku curiga, kemudian didesaklah adiknya itu sampai akhirnya mengaku,” tambahnya.
Sontak saja, hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat di Jombang Rudapaksa Anak Tirinya, Jika Menolak Korban Diancam Dibunuh Pakai Golok
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan pada terlapor pada (6/5), setelah dilakukan pemeriksaan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Kini, MFI juga telah meringkuk di penjara akibat perbuatannya itu. Polisi, menjeratnya dengan pasal Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah ditahan,” pungkas Sukaca. (riz)
Editor : Achmad RW