Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bikin Onar dan Ancam Warga Pakai Sajam, Bang Jago Asal Peterongan Jombang Meringkuk di Penjara

Achmad RW • Jumat, 3 Mei 2024 | 14:00 WIB
Mustofa Adi Sasongko, bang jago yang mengancam warga dengan pedang dan mengamuk saat diamankan di Mapolsek Peterongan Jombang
Mustofa Adi Sasongko, bang jago yang mengancam warga dengan pedang dan mengamuk saat diamankan di Mapolsek Peterongan Jombang

RadarJombang.id – Aksi premanisme berujung bui kini dirasakan Mustofa Adi Sasongko, 33, warga asal Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.

Ia dibekuk polisi lantaran berbuat onar di sekitaran flyover Peterongan, Rabu (1/5) dini hari.

Pelaku mengamuk dan mengancam warga menggunakan senjata tajam di warung kopi.

Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum jatuh korban.

”Pelaku sudah kita amankan di sekitaran warung kopi flyover Peterongan, masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang.

Anang Dian menerangkan, aksi pengancaman dilakukan pelaku kepada pengunjung warkop pada Rabu (1/5) dini hari.

Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku datang ke warkop mengendarai motor sepeda motor Honda Grand.

Sambil meneteng sebilah pedang, pelaku kemudian menghampiri salah satu warkop di sekitaran flyover Peterongan.

”Pelaku mengaku datang untuk mencari sasaran dia,” terangnya.

Aksi kalap pelaku sontak membuat warga sekitar dan pengunjung warkop resah dan terancam.

Warga pun kemudian menghubungi Polsek Peterongan. Tak lama sejumlah personel dari Polsek Peterongan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Sejumlah Tukang Parkir di Jombang Diringkus Petugas, Polisi: Pasang Tarif di Luar Nalar

”Sekitar pukul 03.00, kami datangi pelaku ke lokasi dan kita amankan ke Mapolsek Peterongan untuk dilakukan interogasi,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelekau, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Grand yang digunakan pelaku saat beraks,

Polisi juga menyita sebilah pedang yang digunakannya mengancam warga.

Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku disebut kerap melakukan akasi pengancaman kepada warga seperti itu.

”Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan sudah pernah ditahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, bang jago ini akhirnya harus meringkuk di tahanan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

”Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkas Dian Anang. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Ancam Warga #peterongan #Jombang #Bang Jago #pakai sajam #Dibekuk Polisi