RadarJombang.id - MAA, 19, pria yang menyetubuhi dan menjual pacarnya menjalani sidang vonis, Selasa (30/4).
Majelis Hakim PN Jombang menjatuhi hukuman hampir sama dengan tuntutan JPU.
Yakni, pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
“Jadi benar, vonis penjara 8 tahun, denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Vonis itu hampir conform atau sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum MAA dengan pidana selama 8 tahun, denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Berbeda di subsidair saja,” imbuhnya.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa masih memiliki waktu hingga 7 hari ke depan untuk menentukan sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga.15, seorang siswi kelas 3 SMP di Jombang jadi korban persetubuhan.
Selan itu, ia juga korban trafficking setelah dijual hingga 30 kali oleh MAA, 19 yang tak lain kekasihnya sendiri kepada pria hidung belang.
Persetubuhan terakhir dilakukan terdakwa di sebuah rumah kos 16 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Habis Disetubuhi, Pria di Jombang Tega Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang Hingga 30 Kali
Di tempat inilah orang tua korban menemukan keberadaan putrinya hingga berujung laporan ke polisi.
Dalam perkara ini terdakwa MAA didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus persetubuhan kepada anak.
Dalam sidang tuntutan (2/4) lalu, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Membayar denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu diberikan JPU karena MAA dinilai terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dalam pasal Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW