RadarJombang.id – Kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi di Jombang.
Komisi D DPRD Jombang meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengantisipasi hal tersebut.
’’Upaya pencegahan harus dilakukan dan semakin digalakkan di sekolah-sekolah. Pemahaman tentang seksualitas harus diberikan sejak dini, termasuk dampaknya, baik secara fisik, psikis maupun yang berhubungan dengan agama,’’ kata Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati.
Antisipasi kejahatan kepada anak itu disampaikan DPRD Jombang dalam rekomendasi DPRD kepada Pemkab Jombang di bidang pendidikan.
Angka kriminal pada anak-anak semakin tinggi. Juga banyak kasus kekerasan yang menimpa anak.
Banyaknya kasus pernikahan dini karena hamil di luar nikah membuat DPRD semakin miris.
’’Ini sangat memprihatinkan, dan ini jadi tanggungjawab bersama,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menekan angka kekerasan pada anak.
Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS).
’’Kami memaksimalkan peran dari TPPKS yang ada di semua satuan pendidikan, untuk melakukan antisipasi dan pencegahan,’’ ungkap Senen.
Anak yang menjadi korban atau terlanjur melakukan pelanggaran, tidak dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Miris! Ada 45 Kasus Kekerasan Seksual di Jombang yang Tercatat di 2023, 33 Korbannya Anak-aak
Sekolah wajib memberikan fasilitas pendidikan kepada siswa apapun kondisinya.
’’Yang sudah terlanjur tidak mau sekolah, akan kami carikan solusi untuk bisa mendapatkan pendidikan di tempat lain,’’ tegasnya.
Di antara kasusnya, siswi SMPN di Kecamatan Jombang dijual oleh pacarnya sendiri. Sekarang ini, dia enggan sekolah di sekolah lama.
’’Kami upayakan dia tetap sekolah di tempat yang baru,’’ ucap Senen.
Berbeda dengan siswi dari SMP di Kecamatan Kabuh yang dihamili tetangganya sendiri sampai melahirkan.
Pendidikannya masih berlanjut di sekolah asal.
Pada 2023, ada siswi menjadi korban perkenalan melalui sosial media.
Diajak video call tanpa pakaian. Persetubuhan kemudian dilakukan dengan ancaman penyebaran video tersebut. Bahkan juga dimintai uang.
Yang terbaru, dua siswi SD di Kecamatan Mojowarno menjadi korban persetubuhan oleh saudaranya sendiri, yang juga masih dibawah umur. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz