Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga, Sejumlah Saksi Bakal Dikonfrontir Pekan Depan

Achmad RW • Senin, 22 April 2024 | 21:30 WIB

 

Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.
Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.

RadarJombang.id – Penyidikan kasus aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit di Kejari Jombang hingga kini terus berjalan.

Proses pemeriksaan terhadap para pihak rencananya terus dilakukan secara maraton.

Pasca-lebaran, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,

”Proses lanjutan untuk penyidikan PCN dan pertokoan simpang tiga baru start lagi minggu depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang  Denny Saputra Kurniawan Jumat (18/4).

Denny menambahkan, pemanggilan sejumlah saksi dilakukan guna melakukan konfrontir terkait penggunaan aset di ruko simpang tiga.

”Ada giat konfrontir untuk para saksi tertentu. Nanti untuk siapa saksinya baru kami konfirmasi lebih lanjut minggu depan termasuk siapa-siapa yang hadir,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini masih bergulir di kejaksaan.

Selain menunggu hasil audit, tim penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam bentuk kerja sama yang diduga dilakukan secara ilegal.

Temuan baru yang dimaksud itu, adalah adanya praktik kerja sama diduga secara illegal yang dilakukan para penghuni ruko setelah masa hak guna bangunan (HGB) habis di tahun 2016.

Dalam perkembangannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak vendor otomotif.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ruko Simpang Tiga Jombang: Penyidik Kejari Temukan Kerjasama Ilegal yang Libatkan Pihak Ketiga

Dalam pemeriksaan itu vendor otomotif yang kini masih membuka gerai di kompleks Ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang menjalani pemeriksaan hingga 5,5 jam lamanya.

Hasil pemeriksaan kepada vendor itu akan dimasukkan sebagai objek perhitungan dalam besaran kerugian negara.

Besaran itulah nanti yang akan jadi dasar penetapan siapa tersangka dalam kasus ruko simpang tiga.

Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.

Hingga kini mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar.

Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000.

Selanjtunya hingga Maret tahun ini di kisaran Rp Rp. 872.050.000.

Sisa yang belum dibayar atau kekurangan berdasarkan penghitungan LHP BPK masih mencapai Rp 4 miliar lebih. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Kejari #Jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #saksi