Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Akui Diperiksa Kejari Soal Legalitas JUT yang Dicaplok, Ini Alasan Perwakilan Pabrik Pupuk di Jombang

Achmad RW • Jumat, 19 April 2024 | 21:39 WIB
JUT milik petani di Desa Betek, Mojoagung yang dicaplok pabrik pupuk. pakar hukum menyebutnya bisa mengarah ke tindakan korupsi.
JUT milik petani di Desa Betek, Mojoagung yang dicaplok pabrik pupuk. pakar hukum menyebutnya bisa mengarah ke tindakan korupsi.

RadarJombang.id - Pemeriksaan legalitas tanah JUT yang dicaplok pabrik pupuk di Jombang, diakui management pabrik Pupuk maxxi agri.

Haris Su'ud, tim legal PT Maxxi Agri mengakui perihal pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

Namun, pihaknya mengaku sama sekali tak khawatir dengan pemeriksaan itu karena merasa punya bukti jika yang dipakai pabrik itu bukan JUT.

”Pemanggilan ada memang sekitar 1-2 3 bulan lalu, kami datang juga ke Kejari Jombang untuk memenuhi panggilan itu,” terang Haris kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (18/4).

Haris menyebut, dalam pemanggilan itu pihak manajemen memang diperiksa dan ditanyai perihal banyak hal.

Mulai legalitas pabrik, tanah, produk dan lain sebagainya.

”Macam-macam yang ditanyakan memang, termasuk yang soal tanah itu," lontarnya.

Pihaknya juga telah memberikan keterangan perihal protes sejumlah petani lantaran kegiatan perluasan bangunan pabrik.

Terutama yang berdampak pada jalan usaha tani yang digunakan sebagian petani menuju ke sawah.

Pihak pabrik, disebut Haris, bahkan yakin dan mempunyai bukti jika tanah yang dicaplok itu bukan tanah JUT.

”Jadi kita punya bukti, itu bukan JUT, dan sudah kita sampaikan juga saat dipanggil pak sekda (Sekdakab Jombang Agus Purnomo,Red), karena tidak ada suratnya kok,” lontarnya.

Baca Juga: FRMJ Cium Aroma Pungli, Polemik Pabrik Pupuk Ilegal Caplok JUT Petani di Mojoagung Jombang

Menurut Haris, tanah itu adalah tanah yang dipotong dan digunakan sebagai jalan.

Karena tanpa surat, tanah itu dianggapnya masih tergabung dengan tanah yang dibeli pihak pabrik.

”Karena tidak ada suratnya ya murni milik lahan yang dulu sebelumnya kita beli itu dipotong begitu,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung mengeluhkan pembangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri.

Sebab, pengembangan pabrik itu memotong jalan usaha tani (JUT) hingga akses ke sawah jadi terputus. 

Akibat tertutup tembok pagar pabrik, sebagian petani harus memutar jauh menuju ke sawah.

Belakangan diketahui, kegiatan perluasan bangunan pabrik juga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jombang. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Mojoagung #Jombang #pabrik pupuk #Caplok #JUT