Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejari Periksa Status Hukum Tanah JUT yang Dicaplok Pabrik Pupuk di Jombang,

Achmad RW • Jumat, 19 April 2024 | 21:32 WIB

 

Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok
Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok

RadarJombang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang buka suara perihal proses pemeriksaan yang dilakukannya kepada manajemen PT Maxxi Agri.

Kejari Jombang, memeriksa pabrik pupuk yang diduga mencaplok jalan usaha tani (JUT) milik petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung jombang itu.

Dalam waktu dekat, Tim kejaksaan akan segera mengkroscek status tanah secara faktual bersama tim pemberantasan mafia tanah.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pihaknya memang telah meminta keterangan kepada manajement PT Maxxi Agri beberapa waktu lalu.

”Perwakilan perusahaan sudah kami panggil dan periksa dalam puldata pulbaket awal ini,” ungkap Denny kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dalam pemeriksaan awal itu, pihaknya menggali keterangan perihal status hukum sekaligus kepemilikan tanah yang kini ditempati perluasan pabrik pupuk itu.

”Pemeriksaannya berkaitan dengan status tanah memang,” lontarnya.

Pemeriksaan itu, disebut Denny, juga akan jadi dasar untuk mengkroscek data dengan sejumlah instansi terkait.

”Setelah Lebaran ini, kami akan mengkonfirmasi pengakuan manajemen itu, baik dengan dinas pertanian, perizinan juga BPN, terkait status tanah,” lontarnya.

Bahkan, Denny menyebut tak menutup kemungkinan dalam kroscek itu, OPD terkait bersama tim pemberantasan mafia tanah akan turun untuk melakukan kroscek langsung di lapangan.

Baca Juga: FRMJ Cium Aroma Pungli, Polemik Pabrik Pupuk Ilegal Caplok JUT Petani di Mojoagung Jombang

”Kroscek lapangan disiapkan, tim pemberantasan mafia tanah siap ke lokasi untuk memperjelas kedudukan hukum dari tanah yang sementara ini digunakan PT Maxxi Agri itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung mengeluhkan pembangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri.

Sebab, pengembangan pabrik itu memotong jalan usaha tani (JUT) hingga akses ke sawah jadi terputus. 

Akibat tertutup tembok pagar pabrik, sebagian petani harus memutar jauh menuju ke sawah.

Belakangan diketahui, kegiatan perluasan bangunan pabrik juga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jombang. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Kejari #Jombang #periksa #pabrik pupuk #Caplok #JUT