RadarJombang.id - Ary Yulianto, 39, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dibekuk petugas kepolisian sektor Jombang Kota Sabtu (8/4) malam.
Ia dibekuk polisi usai kepergok warga mencuri sepeda motor di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
Usai pemeriksaan yang dilakukan petugs, Ary diketahui bukan orang baru dalam kasus pencurian.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menyebut, Ary tercatat pernah ditangkap pihaknya dalam kasus pencurian juga.
“Tersangka ini sudah pernah kita tangkap dalam perkara pencurian elpiji, di tahun 2020 lalu,” terang AKP Soesilo.
Saat itu, Ary juga telah diproses hukum hingga disidang. Ia, juga disebut Soesilo sempat mendekam di balik jeruji besi karena perbuatanny itu.
“Jadi di kasus pencurian elpiji itu dia dipenjara selama 8 bulan,” lanjutnya.
Namun, seakan belum kapok, Ary mengulagi lagi perbuatannya Ia, mencuri seped motor GL Max milik warga dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Sabtu malam.
Ia akhirnya dibekuk setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran bersama warga yang memergokinya.
Ia, bahkan sempat jadi sasaran amuk massa yang kesal akan perbuatannya.
“Pelaku ditengkap saat sembunyi di areal persawahan, di tanaman padi,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Kasusnya Terungkap Berkat GPS Motor Korban
Kepada polisi, Ary juga mengaku nekat mencuri motor itu untuk ia jual kembali.
“Motifny motor mau dijual untuk kebutuhan lebaran menurut pengakuan tersangka,” tambahnya.
Namun akibat perbuatannya itu, ia kini kembali harus meringkuk di penjara. Polisi, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (riz)
Editor : Achmad RW