Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sejumlah Tukang Parkir di Jombang Diringkus Petugas, Polisi: Pasang Tarif di Luar Nalar

Achmad RW • Selasa, 9 April 2024 | 09:53 WIB
Sejumlah tukang prkir liar di Jombng saat diamankan polisi di Mapolsek Peterongan Senin (8/4) malam
Sejumlah tukang prkir liar di Jombng saat diamankan polisi di Mapolsek Peterongan Senin (8/4) malam

RadarJombang.id  – Petugas dari Polsek Peterongan meringkus sejumlah tuang parkir yang beroperasi di kawasan Ruko Cempaka Mas, Dusun Babadan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang Senin (8/4) malam.

Sejumlah tukang parkir di Jombang itu, diringkus polisi berkaitan dengan ulahnya yang memasang tarif tak wajar kepada pengguna kendaraan.

Pantauan di lokasi, petugas dari polsek Peterongan berpkaian preman mendatangi lokasi prkir di depan pusat perbelanjaan di Ruko Cempaka Mas pada Senin Malam.

Petugas yang datang, langsung menuju beberapa petugas parkir di lokasi.

Tanpa banyak pertanyaan, petugas kemudin memasukkan beberapa tukang parkir di lokasi itu ke mobil untuk dibw ke Mapolsek Peterongan.

Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur menjelaskan, penggerebekan sejumlah tukang parkir itu memang berkaitan dengan laporn masyarakat.

“Jadi ada beberapa warga masyarakat yang melapor ke Mapolsek Peterongan, kalau di lokasi itu beberapa tukang parkir memasang tarif kemahalan di luar nalar,” terangnya.

Dari laporan warga itu, Rizal menyebut tarif yang dipatok para juru parkir liar yang mengenakan rompi Karang Taruna Babadan itu mematok tarif parkir mulai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk tiap kendaraan.

“Laporan dri warga ada yang sampai Rp 10 ribu, ini kan bisa masuk kategori pemerasan atau pemalakan namanya,” lontarnya.

Ada 4 hingga 6 petugas parkir yang sempat diamankan petugas di Mapolsek Peterongan Senin malam.

“Mereka kita berikan pembinaan, kita imbau untuk menerapkan nilai tarif parkir yang sewajarnya, Rp 2 ribu atau Ro 3 ribu tidak masalah,” imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Buka di Bulan Ramadan, Karaoke Berkedok Cafe di Jombang Digerebek Petugas, Puluhan Orang Diamankan

Setelah diberi pembinaan oleh petugas, mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.

“Setelah tandatagan surat pernyataan, kita lepaskan mereka. Namun Kita akan pantau, kalau masih mengulagi lagi perbuatannya ya tentu bisa dipidanakan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#Tak Wajar #diringkus #Jombang #tukang parkir #Polisi #tarif